Berita

Abu Bakar Baasyir/Net

Hukum

Lieus Sungkharisma: Abu Bakar Baasyir Lebih Pantas Terima Grasi Dibandingkan Annas Maamun

KAMIS, 28 NOVEMBER 2019 | 23:59 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Presiden Joko Widodo diminta mengevaluasi grasi yang diberikan kepada terpidana kasus korupsi Annas Maamun, mantan Gubernur Riau atas alasan kemanusiaan.

Grasi itu tidak hanya mengundang reaksi pro kontra, tapi juga menimbulkan pertanyaan akan keseriusan pemerintahan Presiden Jokowi dalam memberantas praktik korupsi di negeri ini.

Menurut Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak), Lieus Sungkharisma, selain melukai rasa keadilan rakyat,  pemberian grasi kepada terpidana korupsi Annas Maamun juga menimbulkan keraguan akan tekad pemerintah dalam memberantas korupsi.


“Pemberian grasi oleh presiden Jokowi itu tidak hanya melukai perasaan rakyat, tapi juga membuat kita ragu akan kesungguhan Presiden Jokowi dalam memberantas korupsi di negeri ini,” ujarnya.

Menurut Lieus, dengan pemberian grasi pada terpidana korupsi itu, Presiden Jokowi telah mengingkari sendiri komitmennya dalam hal pemberantasan korupsi.

“Ini membuktikan pemerintahan Presiden Jokowi memang tidak serius membersihkan negara ini dari praktik korupsi,” tegasnya.

Lieus menambahkan, jika alasan kemanusiaan yang dipakai, maka sesungguhnya Ustadz Abu Bakar Baasyir jauh lebih pantas mendapat grasi dari Presiden.

“Bukan saja karena Ustadz Abu Bakar Baasyir sudah uzur dan benar-benar menderita sakit selama dipenjara, tapi juga karena beliau telah menjalani masa hukumannya yang cukup lama,” kata Lieus.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi memberikan grasi kepada Annas Maamun, terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau dengan alasan mantan Gubernur Riau itu sudah tua dan kondisi kesehatannya terus menurun. Presiden Jokowi menyebut grasi untuk Koruptor Annas Maamun itu diberikan atas Pertimbangan MA serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.

Grasi terhadap Annas Maamun diberikan lewat Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 berupa pengurangan masa hukuman satu tahun penjara.

Artinya, Annas hanya akan menjalani enam tahun masa hukuman kendati divonis tujuh tahun dalam upaya kasasinya. Dengan adanya grasi ini, Annas yang kini ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, diprediksi akan bebas pada Oktober 2020.

Terkait pemberian grasi itulah Lieus sependapat dengan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang menyatakan korupsi adalah kejahatan luar biasa yang tidak dapat ditoleransi dengan pemotongan masa hukuman untuk alasan apapun, termasuk alasan kemanusiaan.

“Kalau alasannya kemanusiaan, maka ada banyak terpidana lain di negeri ini yang lebih layak mendapat grasi dari Presiden. Ustadz Abu Bakar Baasyir itu salah satu contohnya,” tegas Lieus.

Lieus mengaku sangat menyesalkan pemberian grasi oleh presiden pada terpidana korupsi. “Ini akan menjadi preseden buruk di kemudian hari. Jika pemberian grasi pada Annas Maamun ini kita biarkan, maka besok-besok akan ada tersangka lain yang meminta grasi dengan alasan yang sama. Sudah uzurlah, sakit-sakitanlah, dan alasan kemanusiaan lainnya,” ujar Lieus.

Oleh karena itu Lieus dengan tegas meminta Presiden Jokowi mengevaluasi pemberian grasi pada terpidana korupsi Annas Maamun tersebut.

“KPK sudah menghabiskan banyak dana untuk memberangus tiap tindakan korupsi di negeri ini. Lha, presiden kok seenaknya saja memberi grasi? Kalau pelaku korupsi kita ampuni, terus dimana efek jeranya? Sedangkan tak ada pengampunan saja korupsi semakin merajalela kok?” ujar Lieus masih dengan nada kesal.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya