Berita

Ketua Bawaslu Abhan/RMOL

Politik

Bawaslu Sesalkan Banyaknya Lembaga Hukum Yang Terlibat Penyelesaian Kasus Pemilu

KAMIS, 28 NOVEMBER 2019 | 22:41 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah bekerja maksimal dan profesional mewujudkan pemilu secara jujur, adil, dan demokratis.

Hal ini dilakukan karena Bawaslu merupakan lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemilu dan menangani setiap pelanggaran pemilu.

Meski begitu, Ketua Bawaslu Abhan menyadari bahwa masih ada kalangan yang belum puas dengan hasil kerja Bawaslu.


"Tentu, hal ini menjadi bahan evaluasi," kata Abhan dalam sambutannya di acara seminar "Bawaslu dan Penegakan Hukum Pemilu" di Pullman Hotel Jakarta Central Park, Kamis (28/11).

Abhan menambahkan, pemilu serentak ini menjadi sejarah dalam pemilihan umum di Indonesia. Tak hanya itu, pemilu serentak juga sudah menghasilkan pemimpin-pemimpin pilihan masyarakat.

"Anggota DPR terpilih sudah dilantik dan bertugas, begitu juga Presiden dan Wakil Presiden terpilih," imbuhnya.

Abhan menjelaskan, dalam setiap penyelenggaraan pemilu, penegakan hukum menjadi salah satu dari 15 aspek yang menentukan.

"Apakah sebuah pemilu berlangsung secara demokratis atau tidak?" tegasnya

"Misalnya sengketa proses yang terjadi dalam pemilu, penyelesaiannya dilakukan oleh Bawaslu, yang kemudian dapat diajukan banding atau upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Bawaslu juga berwenang untuk menyelesaikan pelanggaran administrasi pemilu," paparnya.

Abhan juga mengakui, hambatan pertama dalam pemilu, yakni banyak sekali peraturan atau norma yang tidak begitu jelas, sehingga menimbulkan banyak penafsiran dalam penegakannya.

"Seperti pengaturan mengenai apa itu 'kampanye', perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai 'politik uang', atau mengenai subjek hukum 'pelaksana, peserta, dan tim kampanye',” jelasnya.

Lebih lanjut Abhan menyesalkan banyaknya lembaga hukum yang terlibat dalam penyelesaian hukum, seperti Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komite Aparatur Sipil Negara.

"Banyaknya lembaga ini di satu sisi akan memperpanjang proses penyelesaian hukum, sehingga akan mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilu. Di sisi lain berpotensi menimbulkan adanya putusan yang berbeda-beda atau bertentangan antar lembaga," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya