Berita

Ketua Bawaslu Abhan/RMOL

Politik

Bawaslu Sesalkan Banyaknya Lembaga Hukum Yang Terlibat Penyelesaian Kasus Pemilu

KAMIS, 28 NOVEMBER 2019 | 22:41 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah bekerja maksimal dan profesional mewujudkan pemilu secara jujur, adil, dan demokratis.

Hal ini dilakukan karena Bawaslu merupakan lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemilu dan menangani setiap pelanggaran pemilu.

Meski begitu, Ketua Bawaslu Abhan menyadari bahwa masih ada kalangan yang belum puas dengan hasil kerja Bawaslu.


"Tentu, hal ini menjadi bahan evaluasi," kata Abhan dalam sambutannya di acara seminar "Bawaslu dan Penegakan Hukum Pemilu" di Pullman Hotel Jakarta Central Park, Kamis (28/11).

Abhan menambahkan, pemilu serentak ini menjadi sejarah dalam pemilihan umum di Indonesia. Tak hanya itu, pemilu serentak juga sudah menghasilkan pemimpin-pemimpin pilihan masyarakat.

"Anggota DPR terpilih sudah dilantik dan bertugas, begitu juga Presiden dan Wakil Presiden terpilih," imbuhnya.

Abhan menjelaskan, dalam setiap penyelenggaraan pemilu, penegakan hukum menjadi salah satu dari 15 aspek yang menentukan.

"Apakah sebuah pemilu berlangsung secara demokratis atau tidak?" tegasnya

"Misalnya sengketa proses yang terjadi dalam pemilu, penyelesaiannya dilakukan oleh Bawaslu, yang kemudian dapat diajukan banding atau upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Bawaslu juga berwenang untuk menyelesaikan pelanggaran administrasi pemilu," paparnya.

Abhan juga mengakui, hambatan pertama dalam pemilu, yakni banyak sekali peraturan atau norma yang tidak begitu jelas, sehingga menimbulkan banyak penafsiran dalam penegakannya.

"Seperti pengaturan mengenai apa itu 'kampanye', perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai 'politik uang', atau mengenai subjek hukum 'pelaksana, peserta, dan tim kampanye',” jelasnya.

Lebih lanjut Abhan menyesalkan banyaknya lembaga hukum yang terlibat dalam penyelesaian hukum, seperti Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komite Aparatur Sipil Negara.

"Banyaknya lembaga ini di satu sisi akan memperpanjang proses penyelesaian hukum, sehingga akan mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilu. Di sisi lain berpotensi menimbulkan adanya putusan yang berbeda-beda atau bertentangan antar lembaga," pungkasnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Purbaya Soal THR Swasta Kena Pajak: Protes ke Bos Jangan ke Pemerintah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:35

Immoderma Clinic Hadirkan Remee Pro, Teknologi Baru Injector Skinbooster

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:28

Keterlibatan di BoP, Indonesia Jangan Terjebak Langgam Donald Trump

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:54

Ketika Risiko Bisnis Dipidanakan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:19

Digelar di Palu, Muswil DPW PPP Sulteng Lancar dan Sesuai Konstitusi

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:35

Komisi I DPR: Pemerintah Harus Konsisten Jalankan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:13

Maskapai Saudia Mulai Buka Penerbangan Tujuan Dubai

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:59

Perempuan Bangsa Soroti Keselamatan Anak dan Lansia Saat Mudik

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:44

Purbaya Sudah Cairkan THR Pensiunan Rp11,4 Triliun, ASN Pusat Baru Rp3 Triliun

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:26

Pendapatan PGAS Naik Jadi 3,98 Miliar Dolar AS di 2025

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:07

Selengkapnya