Berita

Ketua Bawaslu Abhan/RMOL

Politik

Bawaslu Sesalkan Banyaknya Lembaga Hukum Yang Terlibat Penyelesaian Kasus Pemilu

KAMIS, 28 NOVEMBER 2019 | 22:41 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah bekerja maksimal dan profesional mewujudkan pemilu secara jujur, adil, dan demokratis.

Hal ini dilakukan karena Bawaslu merupakan lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemilu dan menangani setiap pelanggaran pemilu.

Meski begitu, Ketua Bawaslu Abhan menyadari bahwa masih ada kalangan yang belum puas dengan hasil kerja Bawaslu.


"Tentu, hal ini menjadi bahan evaluasi," kata Abhan dalam sambutannya di acara seminar "Bawaslu dan Penegakan Hukum Pemilu" di Pullman Hotel Jakarta Central Park, Kamis (28/11).

Abhan menambahkan, pemilu serentak ini menjadi sejarah dalam pemilihan umum di Indonesia. Tak hanya itu, pemilu serentak juga sudah menghasilkan pemimpin-pemimpin pilihan masyarakat.

"Anggota DPR terpilih sudah dilantik dan bertugas, begitu juga Presiden dan Wakil Presiden terpilih," imbuhnya.

Abhan menjelaskan, dalam setiap penyelenggaraan pemilu, penegakan hukum menjadi salah satu dari 15 aspek yang menentukan.

"Apakah sebuah pemilu berlangsung secara demokratis atau tidak?" tegasnya

"Misalnya sengketa proses yang terjadi dalam pemilu, penyelesaiannya dilakukan oleh Bawaslu, yang kemudian dapat diajukan banding atau upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Bawaslu juga berwenang untuk menyelesaikan pelanggaran administrasi pemilu," paparnya.

Abhan juga mengakui, hambatan pertama dalam pemilu, yakni banyak sekali peraturan atau norma yang tidak begitu jelas, sehingga menimbulkan banyak penafsiran dalam penegakannya.

"Seperti pengaturan mengenai apa itu 'kampanye', perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai 'politik uang', atau mengenai subjek hukum 'pelaksana, peserta, dan tim kampanye',” jelasnya.

Lebih lanjut Abhan menyesalkan banyaknya lembaga hukum yang terlibat dalam penyelesaian hukum, seperti Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komite Aparatur Sipil Negara.

"Banyaknya lembaga ini di satu sisi akan memperpanjang proses penyelesaian hukum, sehingga akan mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilu. Di sisi lain berpotensi menimbulkan adanya putusan yang berbeda-beda atau bertentangan antar lembaga," pungkasnya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

TNI Terima Penyerahan 75 Senjata Peninggalan Konflik Sosial Maluku

Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:17

MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:50

KDMP: Dari Dukungan Negara Menuju Kemandirian Anggota

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:25

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Ijazah

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:50

Berpengalaman di Bidang Reserse, Irjen Dadang Didapuk jadi Kapolda Metro

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:20

Ketika Karbon Menjadi Komoditas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:43

Miliki Segudang Pengalaman, Tugas Berat Kini Menanti Herimen sebagai Kabaharkam

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:28

Laporan Keuangan Danantara Ditargetkan Rampung Oktober

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:04

Kapolri Baru Harus Usut Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Mauk Sepatan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:33

Polisi Didesak Ungkap Kasus Pemecahan Kaca Mobil Jurnalis di Depok

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:13

Selengkapnya