Berita

Kuasa hukum ahli waris BANI, Anita (tengah)/RMOL

Hukum

Menang Kasasi, Ahli Waris Pendiri BANI Minta Seluruh Aset Sengketa

KAMIS, 28 NOVEMBER 2019 | 22:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sengketa yang terjadi di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah berakhir setelah ahli waris memenangkan putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) terhadap pengurus BANI Mampang yang dipimpin Husseyn Umar dan Krisnawenda.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum para ahli waris BANI, Anita D. A Kolopaking. Anita membeberkan, persengketaan antara para ahli waris pendiri BANI dari Keluarga Harjono Tjitrosoebono dan Priyatna Abdurrasyid dengan pengurus BANI Mampang telah berakhir pada kemenangan kubu ahli waris pendiri BANI.

"Putusan kasasi pada tanggal 29 Oktober 2019 menolak permohonan banding kubu Husseyn Umar dkk. Dalam putusan Kasasi MA juga memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara nomor 674/Pdt.G/2016/PN Jkt.Sel," ucap Anita D. A Kolopaking kepada wartawan di Kantor BANI Sovereign Plaza, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (28/11).


Dalam putusan tersebut, Hakim MA mengabulkan gugatan para penggugat, yakni para ahli waris pendiri BANI dan menyatakan Husseyn Umar dan kawan-kawan telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap para penggugat.

Selain itu, menyatakan kepengurusan para tergugat di BANI tidak sah dan tidak memiliki kedudukan hukum, menyatakan sebanyak enam nama selaku pendiri BANI.

Berkaitan para pendiri telah meninggal dunia, maka peranannya akan diteruskan oleh ahli waris, yakni Arman Sidharta Tjitrosoebono, Arno Gautama Harjono, Arya Paramite, Nurul Mayafaiza Permita Leila, Sariswati Permata Vitri, Mounti Rigveda Putra dan Dewi Saraswati Permata Suri.

Selanjutnya, Hakim MA juga memutuskan menghukum para tergugat untuk menyerahkan BANI kepada para penggugat selaku ahli waris beserta penyerahan unit perkantoran milik BANI yang terletak di Menara 165 Unit D Lantai 8 di Jalan TB Simatupang Kav 1, Cilandak Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan beserta isinya.

"Kubu Husseyn Umar wajib menaati dan menghormati putusan nomor 674 yang telah inkracht. Apabila Husseyn Umar dkk tetap menjalankan fungsi kepengurusan di BANI, maka tindakan tersebut dapat diancam delik pidana," tutupnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya