Berita

Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan/Ist

Politik

BPS Harus Perbaiki Data Kemiskinan Agar Bansos Tak Salah Sasaran

KAMIS, 28 NOVEMBER 2019 | 16:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pembenahan soal basis data menjadi hal serius yang disoroti parlemen. Sebab selama ini masih ditemukan perbedaan data antara kementerian atau lembaga dengan pemerintah daerah.

“Kita ambil contoh, adanya perbedaan data pertanian dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan Badan Pusat Statistik (BPS)," kata Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (28/11).

Perbedaan ini harus menjadi catatan penting, khususnya bagi BPS yang kerap menjadi bahan rujukan beberapa kementerian agar menghasilkan data yang valid dan berkualitas. Sebab data merupakan hal penting dalam melakukan pembangunan negara.


"Bisa dibayangkan jika data tidak valid, efektivitas program pembangunan yang selama ini dilakukan akan rawan dengan adanya kepentingan politis dan golongan,” katanya.

Wabendum DPP PKB ini mencontohkan beberapa data yang sampai saat ini masih amburadul dan tidak tepat sasaran. Seperti data penerima bantuan kepada masyarakat, baik Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan Beasiswa Pendidikan.

Dari penelusuran dan dialog langsung dengan masyarakat bawah, jelasnya, banyak warga mampu ikut menikmati bantuan tersebut, sehingga jatah bantuan untuk warga yang kurang mampu berkurang.

Padahal, kata dia, bantuan dari pemerintah sudah bagus dalam mengurangi angka kemiskinan. Namun sayangnya, data yang didapatkan untuk program tersebut tidak mutakhir sehingga ada beberapa yang kurang tepat sasaran.

“Bila eksekutif mau sinergi data dengan legislatif, pasti semua permasalahan bangsa bisa dicarikan solusi dan penyelesaian bersama. Karena pada dasarnya negara kita kaya dengan SDM dan SDA," tandasnya.

Saat ini, aturan satu data sudah berjalan setelah keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) 19/2019 tentang Satu Data. Aturan tersebut ditetapkan pada tanggal (12/6) dan berlaku sejak tanggal (17/6).

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya