Berita

Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan/Ist

Politik

BPS Harus Perbaiki Data Kemiskinan Agar Bansos Tak Salah Sasaran

KAMIS, 28 NOVEMBER 2019 | 16:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pembenahan soal basis data menjadi hal serius yang disoroti parlemen. Sebab selama ini masih ditemukan perbedaan data antara kementerian atau lembaga dengan pemerintah daerah.

“Kita ambil contoh, adanya perbedaan data pertanian dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan Badan Pusat Statistik (BPS)," kata Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (28/11).

Perbedaan ini harus menjadi catatan penting, khususnya bagi BPS yang kerap menjadi bahan rujukan beberapa kementerian agar menghasilkan data yang valid dan berkualitas. Sebab data merupakan hal penting dalam melakukan pembangunan negara.


"Bisa dibayangkan jika data tidak valid, efektivitas program pembangunan yang selama ini dilakukan akan rawan dengan adanya kepentingan politis dan golongan,” katanya.

Wabendum DPP PKB ini mencontohkan beberapa data yang sampai saat ini masih amburadul dan tidak tepat sasaran. Seperti data penerima bantuan kepada masyarakat, baik Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan Beasiswa Pendidikan.

Dari penelusuran dan dialog langsung dengan masyarakat bawah, jelasnya, banyak warga mampu ikut menikmati bantuan tersebut, sehingga jatah bantuan untuk warga yang kurang mampu berkurang.

Padahal, kata dia, bantuan dari pemerintah sudah bagus dalam mengurangi angka kemiskinan. Namun sayangnya, data yang didapatkan untuk program tersebut tidak mutakhir sehingga ada beberapa yang kurang tepat sasaran.

“Bila eksekutif mau sinergi data dengan legislatif, pasti semua permasalahan bangsa bisa dicarikan solusi dan penyelesaian bersama. Karena pada dasarnya negara kita kaya dengan SDM dan SDA," tandasnya.

Saat ini, aturan satu data sudah berjalan setelah keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) 19/2019 tentang Satu Data. Aturan tersebut ditetapkan pada tanggal (12/6) dan berlaku sejak tanggal (17/6).

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya