Berita

Jumpa pers di Mapolda Metro Jaya/Net

Presisi

Polisi Bongkar Developer Fiktif Berkedok Perumahan Syariah, 270 Orang Jadi Korban

KAMIS, 28 NOVEMBER 2019 | 16:25 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Subdit 2 Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap developer alias pengembang perumahan fiktif berbasis syariah.

“270 orang sebagai korban, dengan total nilai kerugian Rp 151 miliar,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/11).

Banyaknya korban ini, kata Gatot, karena para pelaku memasarkan perumahan tersebut dengan iming-iming tanpa bunga bank, sehingga tidak ada riba. Pelaku, sambung Gatot, cukup masif melakukan promosi perumahan tersebut melalui Website dan Brosur.


“Bahkan sampai membuat gathering konsumen dan membangun beberapa rumah contoh, untuk membuat korbannya percaya,” tandas Gatot.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan bahwa Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang tersangka. Di mana salah satunya merupakan bos dari PT ARM Cipta Mulia yang bergerak dalam bidang property perumahan syariah fiktif berinisial AD.

Kemudian, MAA, MMD, dan SM. Ketiganya merupakan project manager alias marketing yang memasarkan lima perumahan fiktif.

Adapun, tambah Yusri, lima perumahan fiktif yang dipasarkan oleh pelaku yaitu, De’Alexandria yang terletak di Desa Cimanggis, Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Lalu, perumahan The New Alexandria hang juga terletak di Desa Cimanggis, Bojong Gede, Kabupaten Bogor.

Kemudian perumahan Cordova, yang letaknya di Desa Kandang Roda, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, selanjutnya perumahan Hagia Sophia, terletak di Kecamatan Ujung Berung dan perumahan Pesona Darussalam yang berada di Jujukan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Yusri menambahkan, uang Rp 151 milar itu masih didalami, sementara dalam keterangan daripada pelaku uang tersebut digunakan untuk pembebasan lahan, pembersihan lahan, DP pembebasan lahan, pengurusan izin-izin, komisi marketing, gaji karyawan selama dua tahun, dan pembuatan empat rumah contoh.

Keempat tersangka disangkakan dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 137 Jo pasal 154, pasal 138 jo pasal 45 jo pasal 55, pasal 139 jo pasal 156, pasal 145 jo pasal 162 UU 01/2011 tentang Perumahan dan/atau pasal 3,4 dan 5 UU 08/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya