Berita

Jumpa pers di Mapolda Metro Jaya/Net

Presisi

Polisi Bongkar Developer Fiktif Berkedok Perumahan Syariah, 270 Orang Jadi Korban

KAMIS, 28 NOVEMBER 2019 | 16:25 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Subdit 2 Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap developer alias pengembang perumahan fiktif berbasis syariah.

“270 orang sebagai korban, dengan total nilai kerugian Rp 151 miliar,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/11).

Banyaknya korban ini, kata Gatot, karena para pelaku memasarkan perumahan tersebut dengan iming-iming tanpa bunga bank, sehingga tidak ada riba. Pelaku, sambung Gatot, cukup masif melakukan promosi perumahan tersebut melalui Website dan Brosur.


“Bahkan sampai membuat gathering konsumen dan membangun beberapa rumah contoh, untuk membuat korbannya percaya,” tandas Gatot.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan bahwa Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang tersangka. Di mana salah satunya merupakan bos dari PT ARM Cipta Mulia yang bergerak dalam bidang property perumahan syariah fiktif berinisial AD.

Kemudian, MAA, MMD, dan SM. Ketiganya merupakan project manager alias marketing yang memasarkan lima perumahan fiktif.

Adapun, tambah Yusri, lima perumahan fiktif yang dipasarkan oleh pelaku yaitu, De’Alexandria yang terletak di Desa Cimanggis, Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Lalu, perumahan The New Alexandria hang juga terletak di Desa Cimanggis, Bojong Gede, Kabupaten Bogor.

Kemudian perumahan Cordova, yang letaknya di Desa Kandang Roda, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, selanjutnya perumahan Hagia Sophia, terletak di Kecamatan Ujung Berung dan perumahan Pesona Darussalam yang berada di Jujukan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Yusri menambahkan, uang Rp 151 milar itu masih didalami, sementara dalam keterangan daripada pelaku uang tersebut digunakan untuk pembebasan lahan, pembersihan lahan, DP pembebasan lahan, pengurusan izin-izin, komisi marketing, gaji karyawan selama dua tahun, dan pembuatan empat rumah contoh.

Keempat tersangka disangkakan dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 137 Jo pasal 154, pasal 138 jo pasal 45 jo pasal 55, pasal 139 jo pasal 156, pasal 145 jo pasal 162 UU 01/2011 tentang Perumahan dan/atau pasal 3,4 dan 5 UU 08/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Prabowo Joget Tabola Bale Bersama Warga Miangas

Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08

Pengamat Nilai Kritik Amien Rais ke Seskab Teddy Masuk Ranah Privat

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:55

Perempuan Bangsa Dampingi Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Pati

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:11

Prabowo Dorong Dialog ASEAN Hadapi Krisis Myanmar dan Konflik Perbatasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:00

ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi Hadapi Krisis Global

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:35

Konflik AS-Iran Mendorong Harga Pangan Global ke Level Tertinggi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:17

Lisa BLACKPINK Dipastikan Tampil di Opening Piala Dunia 2026

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:56

Survei NRI: Kepuasan Publik terhadap Prabowo-Gibran Tembus 80 Persen

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45

Waspada Hantavirus dari Tikus, Ini Cara Mencegah Penyebarannya

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:33

Brimob Diterjunkan Saat Penggerebekan Judi Online Internasional di Jakbar

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:22

Selengkapnya