Berita

Komisi Yudisial punya alasan kenapa hanya membawa 10 calon hakim di MA/Net

Politik

Alasan KY Tidak Penuhi Usulan MA Soal Jumlah Hakim Agung Yang Diajukan Ke DPR

KAMIS, 28 NOVEMBER 2019 | 13:44 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Jumlah calon hakim agung (CHA) yang diusulkan ke DPR memang tidak memenuhi jumlah yang diminta Mahkamah Agung. Komisi Yudisial (KY) punya alasan kuat kenapa tak bisa memenuhi usulan MA soal jumlah hakim ini.

Sebelumnya, MA mengusulkan 11 hakim agung. Rinciannya 3 orang untuk kamar Pidana, 1 orang untuk kamar Agama, 2 orang untuk kamar Militer, 4 orang untuk kamar Perdata, dan 1 orang untuk kamar Tata Usaha Negara khusus pajak.

Begitupun dengan usulan jumlah calon hakim ad hoc, MA mengusulkan 9 orang. Rinciannya 3 hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi dan 6 hakim ad hoc Hubungan Industrial.


Namun, KY akhirnya hanya membawa 6 CHA dan 4 calon hakim ad hoc ke DPR. Tentu bukan tanpa alasan. Hal tersebut dilakukan KY untuk menjaga kualitas dan integritas para calon yang diusulkan ke DPR.

“Agar tidak terjadi penolakan terhadap calon yang diajukan KY oleh DPR seperti tahun lalu, KY akan menjalin komunikasi yang instens dengan DPR. KY juga akan menjelaskan standar kompetensi beserta metode yang telah dilakukan selama proses seleksi berlangsung,” papar Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus, Kamis (28/11) di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta.

KY telah mengembangkan dan membangun model dan standar kompetensi Hakim Agung sesuai dengan langkah-langkah ilmiah yang memadai. Serangkaian kegiatan pun telah dilakukan untuk mencapai standar yang diinginkan.

Pada 2018, KY telah melakukan evaluasi terhadap kamus kompetensi hakim agung yang telah digunakan selama 2 tahun. Berangkat dari evaluasi tersebut, KY melakukan validasi kamus kompetensi dengan melibatkan hakim agung, sehingga tersusun kamus kompetensi yang lebih operasional. Yaitu memadatkan dari 7 kelompok kompetensi menjadi 4 dan dari 28 kompetensi menjadi 12.

Rumah kompetensi hakim agung ini diharapkan dapat menghasilkan pilihan calon hakim agung terbaik yang sesuai dengan kebutuhan MA dan sistem peradilan Indonesia.  

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya