Berita

Proses penggerebekan markas penipuan WN China/RMOL

Presisi

WN China Pelaku Penipuan Tidak Diproses Di Indonesia, Ini Alasannya

KAMIS, 28 NOVEMBER 2019 | 12:58 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sebanyak 85 warga negara asing (WNA) asal China yang melakukan kejahatan di Indonesia telah dilimpahkan oleh pihak Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya kepada pihak Imigrasi. Pelimpahan dilakukan tanpa terlebih dahulu dilakukan proses hukum di Indonesia.

Mereka tidak diproses hukum lantaran dalam kasus ini, pihak kepolisian sebatas melakukan penangkapan setelah ada permintaan dari pemerintah China melalui kedutaan besar mereka di Indonesia.

Begitu jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan usai melimpahkan 80 WN China ke pihak Imigrasi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/11).


“Kami (hanya) menerima permohonan dari Kedubes China untuk membantu penangkapan kasus penipuan online ini. Di mana banyak yang jadi korban warga China,” terangnya.

Usai menerima laporan tersebut, sambung Iwan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan selama hampir tiga bulan dan menemukan enam lokasi tempat mereka beroperasi melakukan tindak pidana penipuan.

Di antaranya di Griya Loka, BSD, Mega Kebon Jeruk, Kemanggisan, Pantai Indah Kapuk, Perum Intercon, dan Bandengan Tambora.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambung Iwan, hanya ada 80 yang diduga terlibat penipuan online.

“Sesuai koordinasi kami dengan Divhubinter Polri dan juga Imigrasi, direncanakan 80 ini akan kita serahkan ke Imigrasi untuk proses lebih lanjut,” urainya.

Iwan menambahkan, dari penangkapan itu 91 orang diamankan, enam orang diantaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Namun, dari hasil pemeriksaan, WNI yang diamankan tidak terlibat langsung melakukan tindak pidana penipuan.

“Peran mereka hanya menyiapkan akomodasi seperti beli makanan, antar ke luar dan lain-lain,” pungkas Iwan. 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya