Berita

Kapal Kabel/Net

Pertahanan

Menhub Dan Menhan Diminta Tolak Operasi Kapal Kabel Asing Di Indonesia

KAMIS, 28 NOVEMBER 2019 | 04:09 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keberadaan kapal kabel China, Bold Maverick milik perusahaan SB Submarine System (SBSS) yang beroperasi di perairan Indonesia mendapat tentangan dari berbagai pihak, salah satunya dari Koordinator Perusahaan Pemilik Kapal Kabel Indonesia, Ivan Kustanto.

Ia bahkan meminta kepada kementerian terkait untuk menolak pengoperasian kapal tersebut.

"Menhub dan Menhan harus tolak kapal kabel beroperasi di perairan Indonesia. Karena melanggar asas cabotage yang sudah dianut Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (28/11).


"Apakah asas cabotage sebuah janji manis untuk perusahaan pemilik kapal berbendera Indonesia?" sindirnya.

Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Saat ini, banyak kapal-kapal dalam negeri juga sudah tersedia sejak tahun 2016 untuk menggelar kabel bawah laut.

Seperti yang sudah ditegaskan sebelumnya, kapal-kapal tersebut yakni dimiliki PT. Bina Nusantara Perkasa (BNP) dengan kapal kabel Nusantara Explorer, PT. Jala Nusantara Mardika dengan kapal kabel Pasific Guardian, PT. Pelayaran Lintas Optik (PLO) dengan kapal kabel Ile De Re dan Teneo, serta PT. Limin Marine & Offshore (LMO) dengan kapal kabel Limin Venture Yang juga sudah mengajukan penolakan kepada Kemenhub.

Melihat kondisi saat ini, ia menduga ada oknum di dalam internal Kementerian Perhubungan yang mendukung diterbitkannya izin Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA) untuk kapal kabel Bold Maverick.

"Hal ini sangat merugikan perusahaan nasional. Asas cabotage yang diserukan pihak pemerintah Indonesia menjadi tidak berjalan dan tidak dipatuhi diduga akibat ulah oknum atau mafia dalam Kementerian Perhubungan Republik Indonesia," duganya.

Lebih lanjut, serikat pekerja berharap semua pihak menjunjung tinggi asas cabotage. Sebab sudah saatnya bangsa Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

Ia juga masih terbuka untuk melakukan mediasi dengan pemilik pekerjaan penggelaran kabel yang hendak menggunakan kapal kabel Bold Maverick di Indonesia.

"Kapal kabel milik nasional berbendera Indonesia saja dilarang untuk mengelar kabel laut di negara yang menganut asas cabotage di perairannya. Kok kita malah diizinkan, kan aneh ini," tandasnya.

Pengoperasian kapal asing ini juga sudah direspons Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, Arief Poyuono. Baginya, beroperasinya kapal tersebut sudah merugikan negara.

"Tentu saja negara sudah dirugikan miliaran rupiah melalui penerimaan pajak, dimana kapal kabel yang berbendera Indonesia dikenakan pajak masuk sebesar 15 persen dari nilai harga kapal tersebut," jelas Arief.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya