Berita

Kapal Kabel/Net

Pertahanan

Menhub Dan Menhan Diminta Tolak Operasi Kapal Kabel Asing Di Indonesia

KAMIS, 28 NOVEMBER 2019 | 04:09 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keberadaan kapal kabel China, Bold Maverick milik perusahaan SB Submarine System (SBSS) yang beroperasi di perairan Indonesia mendapat tentangan dari berbagai pihak, salah satunya dari Koordinator Perusahaan Pemilik Kapal Kabel Indonesia, Ivan Kustanto.

Ia bahkan meminta kepada kementerian terkait untuk menolak pengoperasian kapal tersebut.

"Menhub dan Menhan harus tolak kapal kabel beroperasi di perairan Indonesia. Karena melanggar asas cabotage yang sudah dianut Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (28/11).

"Apakah asas cabotage sebuah janji manis untuk perusahaan pemilik kapal berbendera Indonesia?" sindirnya.

Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Saat ini, banyak kapal-kapal dalam negeri juga sudah tersedia sejak tahun 2016 untuk menggelar kabel bawah laut.

Seperti yang sudah ditegaskan sebelumnya, kapal-kapal tersebut yakni dimiliki PT. Bina Nusantara Perkasa (BNP) dengan kapal kabel Nusantara Explorer, PT. Jala Nusantara Mardika dengan kapal kabel Pasific Guardian, PT. Pelayaran Lintas Optik (PLO) dengan kapal kabel Ile De Re dan Teneo, serta PT. Limin Marine & Offshore (LMO) dengan kapal kabel Limin Venture Yang juga sudah mengajukan penolakan kepada Kemenhub.

Melihat kondisi saat ini, ia menduga ada oknum di dalam internal Kementerian Perhubungan yang mendukung diterbitkannya izin Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA) untuk kapal kabel Bold Maverick.

"Hal ini sangat merugikan perusahaan nasional. Asas cabotage yang diserukan pihak pemerintah Indonesia menjadi tidak berjalan dan tidak dipatuhi diduga akibat ulah oknum atau mafia dalam Kementerian Perhubungan Republik Indonesia," duganya.

Lebih lanjut, serikat pekerja berharap semua pihak menjunjung tinggi asas cabotage. Sebab sudah saatnya bangsa Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

Ia juga masih terbuka untuk melakukan mediasi dengan pemilik pekerjaan penggelaran kabel yang hendak menggunakan kapal kabel Bold Maverick di Indonesia.

"Kapal kabel milik nasional berbendera Indonesia saja dilarang untuk mengelar kabel laut di negara yang menganut asas cabotage di perairannya. Kok kita malah diizinkan, kan aneh ini," tandasnya.

Pengoperasian kapal asing ini juga sudah direspons Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, Arief Poyuono. Baginya, beroperasinya kapal tersebut sudah merugikan negara.

"Tentu saja negara sudah dirugikan miliaran rupiah melalui penerimaan pajak, dimana kapal kabel yang berbendera Indonesia dikenakan pajak masuk sebesar 15 persen dari nilai harga kapal tersebut," jelas Arief.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya