Berita

Menkumham, Yasonna Laoly/Net

Politik

Yasonna Minta Investor Pertambangan Taat Hukum

RABU, 27 NOVEMBER 2019 | 19:04 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sektor investasi pertambangan tak luput dari fokus pemerintah dalam melakukan penyederhanaan birokrasi sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

“Pertambangan memiliki peran penting terhadap investasi di Indonesia. Oleh karena itu aturan-aturan yang memberikan jaminan keamanan  kepada investor yang beritikad baik, telah dan harus terus menjadi fokus pemerintah,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (27/11).

Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi pertambangan masuk 10 besar sektor dengan realisasi investasi tertinggi pada Kuartal II Tahun 2019, yaitu Rp 15,1 triliun atau 7,5 persen dari realisasi investasi Indonesia.


Ia melanjutkan, jumlah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan kini mencapai 86.693. Hal itu berdasarkan Sistem Administrasi Badan Usaha, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Yasonna mengungkapkan, pemerintah menyiapkan serangkaian program dalam memperkuat koordinasi di antara pemerintah pusat dan daerah, antarkementerian atau lembaga, serta pihak berwenang lainnya.

Koordinasi tersebut diharapkan dapat mempercepat proses investasi, para investor juga diharapkan memperoleh pemahaman soal peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga berimbas pada ketaatan hukum.

Sebaliknya, jika ada investor yang tidak beritikad baik, pemerintah akan memberikan perlawanan secara persisten sebagai deterrent factor seperti dalam kasus gugatan arbitrase internasional dari Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd melawan Pemerintah Indonesia di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).

Dalam kasus tersebut, Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd menuduh Pemerintah Indonesia melanggar Bilateral Investment Treaty (BIT) antara RI-UK dan RI-Australia, menuntut ganti rugi senilai USD 1.3 Milyar atau kurang lebih Rp 17 triliun.

“Setelah melakukan perlawanan kurang lebih 7 tahun, Pemerintah Indonesia berhasil memenangkan gugatan ini, sehingga kita dapat menyelamatkan uang negara lebih dari Rp 17 triliun," tutupnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya