Berita

Polisi gerebek WNA China/RMOL

Hukum

PKS: Pemerintah Harus Belajar Dari Ketegasan Malaysia Tangani Kejahatan WNA China

RABU, 27 NOVEMBER 2019 | 18:21 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah Indonesia harusnya berkaca pada pemerintah China terkait pemberantasan warga negara asing (WNA) asal China yang melakukan kejahatan di Indonesia.

Hal ini diungkapkan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS Muzammil Yusuf. Menurutnya, agar kasus penipuan wna China tidak terulang kembali, pemerintah Indonesia mampu bersikap tegas seperti pemerintah Malaysia.

“Pemerintah Indonesia harus belajar dari keberanian dan ketegasan pemerintah Malaysia dalam menindak kejahatan cyber WNA yang baru-baru ini terjadi secara masif,”  ujar Muzammil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (27/11).


Mengenai maraknya warganegara China masuk ke Indonesia, kata Muzammil, siapa saja boleh masuk dan berinvestasi ke Indonesia sesuai dengan aturan dan kedaulatan hukum Indonesia

“Indonesia  menganut azas persamaan manusia di hadapan hukum. Sesuai  amanat konstitusi Pasal 27 UUD 45 ayat (1), maka sebagai negara hukum  kita tidak boleh tebang pilih," paparnya.

Lebih lanjut Muzammil mengatakan, jika ada warganegara asing yang melakukan tindakan melawan hukum, maka aparat kepolisian dan penegak hukum terkait harus bertinda secara tegas.

“Dengan begitu Indoensia akan semakin kuat menampilkan diri sebagai negara hukum," pungkasnya.

Seperti diketahui, tim gabungan Polda Metro Jaya membekuk 85 WNA asal China yang melakukan penipuan terhadap warganya sendiri.

Mereka ditangkap di tujuh lokasi yakni, Tujuh lokasi penggerebekan di antaranya di Blok S Perumahan Griya Loka, Jalan Rawa Buntu Utara nomor 9, Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten; Perum Emeral Town House nomor 11 Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara; dan Perumahan Taman Kebun Jeruk nomor H 11, RT04/11, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Selanjutnya di Jalan Bandengan Utara 2 RT 11/8 Rekoja, Tambora, Jakarta Barat; Mega Kebon Jeruk RT 10/9 nomor 5A, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat dan di Jalan Anggrek Neli Murni RT 10/1 Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat; serta di Perumahan Istana Dieng Selatan nomor 14 Malang, Jawa Timur.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya