Berita

Ilsutrasi Kapal Kabel/Net

Pertahanan

SPKKI Tolak Rencana Penerbitan Izin Operasi Kapal Kabel Asal China

RABU, 27 NOVEMBER 2019 | 17:41 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Serikat Pemilik Kapal Kabel Indonesia (SPKKI) mendesak Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pertahanan menolak penggunaan kapal kabel asing yang beroperasi di Indonesia.

Koordinator Serikat Pemilik Kapal Kabel Indonesia, Ivans Kustanto menyatakan, jika kapal kabel asing beroperasi di Indonesia maka melanggar  azas Cabotage yang sudah dianut Indonesia.

"Penolakan keras terhadap kapal-kapal asing khusus penggelar kabel bawah laut sudah sering dilakukan oleh perusahaan yang memiliki kapal kabel berbendera Indonesia," demikian kata Ivans dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (27/11).


Ivans menyebutkan, sejak tahun 2016 Indonesia sudak memiliki kapal kabel berbendera Indonesia. Beberapa perusahaan itu antara lain: PT Bina Nusantara Perkasa (BNP) dengan kapal kabel Nusantara Explorer; PT Jala Nusantara Mardika dengan kapal kabel Pasific Guardian; PT Pelayaran Lintas Optik (PLO) dengan kapal kabel Ile De Re dan Teneo;  dan PT Limin Marine & Offshore (LMO) dengan kapal kabel Limin Venture.

Ivans menjelaskan, keempat perusahaan itu sudah mengirimkan surat penolakan kepada Kementerian Perhubungan,  terkait rencana persetujuan penggunaan kapal asing dalam hal ini  kapal kabel Bold Maverick milik perusahaan SB Submarine System (SBSS) dari RRC.

"Kami juga sudah menyampaikan kepada wadah organisasi pemilik kapal yaitu INSA - Indonesia Shipowners Association, bahwa kapal kabel berbendera Indonesia ada tersedia dan terbukti mampu melaksanakan pekerjaan penggelaran kabel laut," paparnya.
 
Anggota serikat, kata Ivans sangat menyayangkan apabila ada oknum di Kementerian Perhubungan yang ingin mengeluarikan izin Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA) kapal kabel Bold Maverick .

Akibat dari penerbitan izin itu, sangat merugikan perusahaan nasional yang telah melakukan investasi besar dalam pengadaan kapal berbendera Indonesia dan bangsa Indonesia sendiri.
"Sudah saatnya kita jadi tuan Rumah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kami menolak keras diberikannya PPKA kepada kapal kabel Bold Maverick. Kapal Kabel nasional berbendera Indonesia saja dilarang untuk mengelar Kabel laut di negara yang menganut azas Cabotage di perairannya. Kok ini malah mau diizinkan kan aneh," tegas Ivans.
 

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya