Berita

Ilsutrasi Kapal Kabel/Net

Pertahanan

SPKKI Tolak Rencana Penerbitan Izin Operasi Kapal Kabel Asal China

RABU, 27 NOVEMBER 2019 | 17:41 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Serikat Pemilik Kapal Kabel Indonesia (SPKKI) mendesak Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pertahanan menolak penggunaan kapal kabel asing yang beroperasi di Indonesia.

Koordinator Serikat Pemilik Kapal Kabel Indonesia, Ivans Kustanto menyatakan, jika kapal kabel asing beroperasi di Indonesia maka melanggar  azas Cabotage yang sudah dianut Indonesia.

"Penolakan keras terhadap kapal-kapal asing khusus penggelar kabel bawah laut sudah sering dilakukan oleh perusahaan yang memiliki kapal kabel berbendera Indonesia," demikian kata Ivans dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (27/11).


Ivans menyebutkan, sejak tahun 2016 Indonesia sudak memiliki kapal kabel berbendera Indonesia. Beberapa perusahaan itu antara lain: PT Bina Nusantara Perkasa (BNP) dengan kapal kabel Nusantara Explorer; PT Jala Nusantara Mardika dengan kapal kabel Pasific Guardian; PT Pelayaran Lintas Optik (PLO) dengan kapal kabel Ile De Re dan Teneo;  dan PT Limin Marine & Offshore (LMO) dengan kapal kabel Limin Venture.

Ivans menjelaskan, keempat perusahaan itu sudah mengirimkan surat penolakan kepada Kementerian Perhubungan,  terkait rencana persetujuan penggunaan kapal asing dalam hal ini  kapal kabel Bold Maverick milik perusahaan SB Submarine System (SBSS) dari RRC.

"Kami juga sudah menyampaikan kepada wadah organisasi pemilik kapal yaitu INSA - Indonesia Shipowners Association, bahwa kapal kabel berbendera Indonesia ada tersedia dan terbukti mampu melaksanakan pekerjaan penggelaran kabel laut," paparnya.
 
Anggota serikat, kata Ivans sangat menyayangkan apabila ada oknum di Kementerian Perhubungan yang ingin mengeluarikan izin Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA) kapal kabel Bold Maverick .

Akibat dari penerbitan izin itu, sangat merugikan perusahaan nasional yang telah melakukan investasi besar dalam pengadaan kapal berbendera Indonesia dan bangsa Indonesia sendiri.
"Sudah saatnya kita jadi tuan Rumah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kami menolak keras diberikannya PPKA kepada kapal kabel Bold Maverick. Kapal Kabel nasional berbendera Indonesia saja dilarang untuk mengelar Kabel laut di negara yang menganut azas Cabotage di perairannya. Kok ini malah mau diizinkan kan aneh," tegas Ivans.
 

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Ranny Arafiq Datangi Polda Bukan sebagai Anggota DPR

Minggu, 29 Maret 2026 | 20:11

Yusril Dapat Teror Usai Badko HMI Sumut Diskusi Kasus Penyiraman Air Keras

Minggu, 29 Maret 2026 | 19:28

Bagi SBY, Juwono Sudarsono Sosok di Balik Modernisasi Pertahanan RI

Minggu, 29 Maret 2026 | 19:13

Duh, 94.542 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 18:37

Bapera Klarifikasi Dugaan Pengeroyokan di Area Polda Metro Jaya

Minggu, 29 Maret 2026 | 18:06

Juwono Sudarsono Dimakamkan Secara Militer di TMP Kalibata

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:46

Anomali Lelang KPK: HP Oppo Rp59 Juta Tak Dilunasi Pemenang

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:26

Prabowo Bakal Bahas Isu Strategis dalam Lawatan ke Jepang

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:22

Stabilitas Pasokan dan Harga BBM Selama Mudik Dipuji Warganet

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:03

Gus Salam Serukan Hentikan Perang Iran-AS Demi Kemanusiaan

Minggu, 29 Maret 2026 | 16:39

Selengkapnya