Berita

Ilsutrasi Kapal Kabel/Net

Pertahanan

SPKKI Tolak Rencana Penerbitan Izin Operasi Kapal Kabel Asal China

RABU, 27 NOVEMBER 2019 | 17:41 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Serikat Pemilik Kapal Kabel Indonesia (SPKKI) mendesak Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pertahanan menolak penggunaan kapal kabel asing yang beroperasi di Indonesia.

Koordinator Serikat Pemilik Kapal Kabel Indonesia, Ivans Kustanto menyatakan, jika kapal kabel asing beroperasi di Indonesia maka melanggar  azas Cabotage yang sudah dianut Indonesia.

"Penolakan keras terhadap kapal-kapal asing khusus penggelar kabel bawah laut sudah sering dilakukan oleh perusahaan yang memiliki kapal kabel berbendera Indonesia," demikian kata Ivans dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (27/11).


Ivans menyebutkan, sejak tahun 2016 Indonesia sudak memiliki kapal kabel berbendera Indonesia. Beberapa perusahaan itu antara lain: PT Bina Nusantara Perkasa (BNP) dengan kapal kabel Nusantara Explorer; PT Jala Nusantara Mardika dengan kapal kabel Pasific Guardian; PT Pelayaran Lintas Optik (PLO) dengan kapal kabel Ile De Re dan Teneo;  dan PT Limin Marine & Offshore (LMO) dengan kapal kabel Limin Venture.

Ivans menjelaskan, keempat perusahaan itu sudah mengirimkan surat penolakan kepada Kementerian Perhubungan,  terkait rencana persetujuan penggunaan kapal asing dalam hal ini  kapal kabel Bold Maverick milik perusahaan SB Submarine System (SBSS) dari RRC.

"Kami juga sudah menyampaikan kepada wadah organisasi pemilik kapal yaitu INSA - Indonesia Shipowners Association, bahwa kapal kabel berbendera Indonesia ada tersedia dan terbukti mampu melaksanakan pekerjaan penggelaran kabel laut," paparnya.
 
Anggota serikat, kata Ivans sangat menyayangkan apabila ada oknum di Kementerian Perhubungan yang ingin mengeluarikan izin Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA) kapal kabel Bold Maverick .

Akibat dari penerbitan izin itu, sangat merugikan perusahaan nasional yang telah melakukan investasi besar dalam pengadaan kapal berbendera Indonesia dan bangsa Indonesia sendiri.
"Sudah saatnya kita jadi tuan Rumah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kami menolak keras diberikannya PPKA kepada kapal kabel Bold Maverick. Kapal Kabel nasional berbendera Indonesia saja dilarang untuk mengelar Kabel laut di negara yang menganut azas Cabotage di perairannya. Kok ini malah mau diizinkan kan aneh," tegas Ivans.
 

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya