Berita

Ilsutrasi Kapal Kabel/Net

Pertahanan

SPKKI Tolak Rencana Penerbitan Izin Operasi Kapal Kabel Asal China

RABU, 27 NOVEMBER 2019 | 17:41 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Serikat Pemilik Kapal Kabel Indonesia (SPKKI) mendesak Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pertahanan menolak penggunaan kapal kabel asing yang beroperasi di Indonesia.

Koordinator Serikat Pemilik Kapal Kabel Indonesia, Ivans Kustanto menyatakan, jika kapal kabel asing beroperasi di Indonesia maka melanggar  azas Cabotage yang sudah dianut Indonesia.

"Penolakan keras terhadap kapal-kapal asing khusus penggelar kabel bawah laut sudah sering dilakukan oleh perusahaan yang memiliki kapal kabel berbendera Indonesia," demikian kata Ivans dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (27/11).


Ivans menyebutkan, sejak tahun 2016 Indonesia sudak memiliki kapal kabel berbendera Indonesia. Beberapa perusahaan itu antara lain: PT Bina Nusantara Perkasa (BNP) dengan kapal kabel Nusantara Explorer; PT Jala Nusantara Mardika dengan kapal kabel Pasific Guardian; PT Pelayaran Lintas Optik (PLO) dengan kapal kabel Ile De Re dan Teneo;  dan PT Limin Marine & Offshore (LMO) dengan kapal kabel Limin Venture.

Ivans menjelaskan, keempat perusahaan itu sudah mengirimkan surat penolakan kepada Kementerian Perhubungan,  terkait rencana persetujuan penggunaan kapal asing dalam hal ini  kapal kabel Bold Maverick milik perusahaan SB Submarine System (SBSS) dari RRC.

"Kami juga sudah menyampaikan kepada wadah organisasi pemilik kapal yaitu INSA - Indonesia Shipowners Association, bahwa kapal kabel berbendera Indonesia ada tersedia dan terbukti mampu melaksanakan pekerjaan penggelaran kabel laut," paparnya.
 
Anggota serikat, kata Ivans sangat menyayangkan apabila ada oknum di Kementerian Perhubungan yang ingin mengeluarikan izin Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA) kapal kabel Bold Maverick .

Akibat dari penerbitan izin itu, sangat merugikan perusahaan nasional yang telah melakukan investasi besar dalam pengadaan kapal berbendera Indonesia dan bangsa Indonesia sendiri.
"Sudah saatnya kita jadi tuan Rumah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kami menolak keras diberikannya PPKA kepada kapal kabel Bold Maverick. Kapal Kabel nasional berbendera Indonesia saja dilarang untuk mengelar Kabel laut di negara yang menganut azas Cabotage di perairannya. Kok ini malah mau diizinkan kan aneh," tegas Ivans.
 

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Junta dan Kelompok Etnis Myanmar

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:07

Status Tersangka Febrie Adriansyah Sempat Diralat, Yusril Harap Kejagung On The Track

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:05

Kemlu Pastikan Penutupan Bandara di Arab Saudi Tak Berdampak pada Jemaah Umrah Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51

Prabowo Resmikan Groundbreaking PSN LNG Abadi Masela dari Istana

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:47

Kemlu Ungkap Kondisi Terkini WNI Usai AS Kembali Menyerang Iran

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:45

Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk Pengusaha

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:43

Menko PM Dorong USG Jadi Pusat Lahirnya SDM Unggul Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Imparsial Desak Perpres Nomor 66/2025 Dicabut

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Mendagri Pilih Bungkam soal Fenomena Sekolah Sepi Murid

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:22

Lionel Messi Bawa Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:14

Selengkapnya