Berita

Jubir KPK, Febri Diansyah/RMOL

Hukum

KPK Kaget Jokowi Beri Grasi Terhadap Terpidana Suap Alih Fungsi Hutan Di Riau

RABU, 27 NOVEMBER 2019 | 01:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa kaget setelah mendengar informasi bahwa Presiden Joko Widodo telah memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

Hal tersebut disampaikan Jurubicara KPK Febri Diansyah. Menurut Febri, KPK telah mendapatkan keterangan resmi atas grasi tersebut dari pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pada Selasa sore (26/11) tadi.

"Di surat itu disampaikan bahwa Presiden sudah memberikan grasi pada saudara Annas Maamun ini salah satu perkara yang pernah ditangani oleh KPK di sidang di Pengadilan Tipikor Bandung," kata Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (26/11) malam.


KPK kata Febri, merasa kaget dengan pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo. Tambah Febri, Annas diproses oleh KPK untuk sejumlah perkara dimana sebanyak tiga dakwaan yang diajukan yakni terkait kasus suap dan kasus korupsi di sektor Kehutanan.

"Kami cukup kaget mendengar informasi tersebut karena saudara Annas Maamun ini kan diproses untuk sejumlah perkara ya, untuk perkara itu saja ada tiga dakwaan kumulatif yang diajukan, dua diantaranya terkait dengan korupsi di sektor Kehutanan," jelas Febri.

Namun demikian, KPK sebagai lembaga penegakan Hukum mengaku menghormati keputusan Presiden Jokowi. KPK mengaku akan mempelajari surat yang diberikan oleh pihak Lapas Sukamiskin.

"Bagaimanapun juga secara kelembagan, KPK menghargai kewenangan Presiden dan nanti akan kami pelajari surat yang disampaikan oleh pihak Lapas Sukamiskin tersebut," paparnya.

Presiden Jokowi telah memberikan grasi berupa potongan satu tahun masa hukuman kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus alih fungsi lahan Provinsi Riau.

Dengan adanya grasi ini, Annas yang kini ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung diprediksi akan bebas pada Oktober 2020 tahun depan karena ia hanya cukup menjalani enam tahun masa hukuman dari vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Pada tahun 2015, Majelis Hakim Tipikor Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Annas karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp 5 miliar di Riau.

Pada 2018, Annas mengajukan Kasasi ke MA. Namun, kasasi ditolak dan MA memperberat hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya