Berita

Jubir KPK, Febri Diansyah/RMOL

Hukum

KPK Kaget Jokowi Beri Grasi Terhadap Terpidana Suap Alih Fungsi Hutan Di Riau

RABU, 27 NOVEMBER 2019 | 01:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa kaget setelah mendengar informasi bahwa Presiden Joko Widodo telah memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

Hal tersebut disampaikan Jurubicara KPK Febri Diansyah. Menurut Febri, KPK telah mendapatkan keterangan resmi atas grasi tersebut dari pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pada Selasa sore (26/11) tadi.

"Di surat itu disampaikan bahwa Presiden sudah memberikan grasi pada saudara Annas Maamun ini salah satu perkara yang pernah ditangani oleh KPK di sidang di Pengadilan Tipikor Bandung," kata Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (26/11) malam.


KPK kata Febri, merasa kaget dengan pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo. Tambah Febri, Annas diproses oleh KPK untuk sejumlah perkara dimana sebanyak tiga dakwaan yang diajukan yakni terkait kasus suap dan kasus korupsi di sektor Kehutanan.

"Kami cukup kaget mendengar informasi tersebut karena saudara Annas Maamun ini kan diproses untuk sejumlah perkara ya, untuk perkara itu saja ada tiga dakwaan kumulatif yang diajukan, dua diantaranya terkait dengan korupsi di sektor Kehutanan," jelas Febri.

Namun demikian, KPK sebagai lembaga penegakan Hukum mengaku menghormati keputusan Presiden Jokowi. KPK mengaku akan mempelajari surat yang diberikan oleh pihak Lapas Sukamiskin.

"Bagaimanapun juga secara kelembagan, KPK menghargai kewenangan Presiden dan nanti akan kami pelajari surat yang disampaikan oleh pihak Lapas Sukamiskin tersebut," paparnya.

Presiden Jokowi telah memberikan grasi berupa potongan satu tahun masa hukuman kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus alih fungsi lahan Provinsi Riau.

Dengan adanya grasi ini, Annas yang kini ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung diprediksi akan bebas pada Oktober 2020 tahun depan karena ia hanya cukup menjalani enam tahun masa hukuman dari vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Pada tahun 2015, Majelis Hakim Tipikor Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Annas karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp 5 miliar di Riau.

Pada 2018, Annas mengajukan Kasasi ke MA. Namun, kasasi ditolak dan MA memperberat hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya