Berita

Penyegelan Pulau Tegal Mas karena menyalahi aturan/Net

Hukum

KPK Masih Tunggu Laporan Tim Akselerasi Penegakkan Hukum Di Pulau Tegal

SELASA, 26 NOVEMBER 2019 | 10:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan koordinasi dengan tiga Kementerian usai melayangkan tiga pucuk surat secara bersamaan yang bertajuk Penegakkan Hukum Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Pesisir, Laut dan Pulau Kecil di Provinsi Lampung.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengaku, pihaknya belum mendapatkan informasi perkembangan terkait hal tersebut dari Kordinator Wilayah (Korwil) KPK. Pimpinan KPK masih menunggu laporan tersebut.

"Saya masih menunggu laporan dari Tim Korwil seperti apa follow up-nya, ini belum update saya harus chek dulu," kata Saut Situmorang kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (26/11).


Perkembangan terakhir menurut penuturan Saut, pihak KPK telah bertemu dengan Direktur Penegakkan Hukum Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup, Ridho Sani.

"Masih berproses, dan di luar pembahasan hal itu belum lama ini ada bertemu dengan Direktur Penegakan Hukum Kehutanan LH Pak Roy (Ridho Sani, red) terus mengawal hal itu bersama Korwil KPK timnya Pak Dian Patria. Tunggu lah ya, terimakasih sudah mengawalnya," ucap Saut.

Sebelumnya, KPK telah melayangkan surat pada 10 Oktober 2019 yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo. Surat tersebut dilayangkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Ka BPN.

“Kami minta saudara untuk mengakselesari penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut dan melaporkanya kepada KPK,” ujar Agus Rahardjo.

Seperti diketahui, akselerasi penegakan hukum yang dimaksud KPK karena adanya pelanggaran hukum di Pulau Tegal Mas dan Dermaga Penyeberangan di Pantai Ringgung. Kedua lokasi terletak di Desa Gebang dan Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

"KPK sudah mengirim surat ke Kementerian LHK, ATR/BPN, dan KKP untuk akselerasi proses penegakan hukum pelanggaran pesisir dan pulau-pulau kecil di Desa Sidodadi dan Desa Gebang, Kabupaten Pesawaran," ujar Ketua Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah II Dian Patria.

Kepada Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (24/10), Dian Patria mengatakan temuan pelanggaran berdasarkan hasil koordinasi, supervisi, dan monitoring oleh KPK bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Yaitu Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN (ATR/BPN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Korwas PPNS Bareskrim Polri, Pemprov Lampung, dan Pemkab Pesawaran.

Sebelumnya, KPK telah mensupervisi penyegelan kedua kawasan oleh ketiga kementerian tersebut di Pulau Tegal Mas dan Dermaga Penyeberangan di Pantai Ringgung, Agustus lalu.

Tim Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Direktorat Penanganan Pelanggaran, Pangkalan PSDKP Jakarta, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung  telah melakukan pengawasan ke Pantai Ringgung dan Pulau Tegal pada tanggal 16-19 Maret 2019.

Mereka kemudian menindaklanjutinya dengan turunnya KLHK dan KKP ke lapangan pada 17-21 Juni 2019.

Dugaan pelanggaran di Pantai Ringgung Marita adalah pelanggaran reklamasi. Perairan Ringgung, diketahui berada di dalam perairan Teluk Lampung bagian Utara, tidak jauh dari lokasi Balai Besar Perikanan Budidaya Laut (BBPBL).

Bentuk dugaan pelanggaran lainnya antara lain terkait dengan tidak memiliki izin lokasi reklamasi (pasal 4 ayat 2, Perpres 122 Tahun 2012); tidak memiliki izin lokasi sumber material reklamasi; tidak memiliki izin pelaksanaan reklamasi (pasal 4 ayat 2, Perpres 122 Tahun 2012); perusakan ekosistem terumbu karang dan vegetasi mangrove (pasal 69 ayat (1) huruf a, UU 32 Tahun 2009); menguasai dan memanfaatkan sempadan pantai (Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pesawaran Tahun 2011-2031.

Pembangunan dan pengelolaan tanpa izin terkait dengan Pantai Ringgung, Marita dan Pulau Tegal Mas diduga telah merugikan keuangan daerah.

Dalam siaran pers itu, juga disampaikan terkait dugaan pelanggaran di Pulau Tegal Mas. Tim menemukan sejumlah fakta bahwa penanggungjawab dari kegiatan di Pulau Tegal yaitu Thomas A Rizka bermaksud mengubah Pulau Tegal menjadi kawasan wisata yang bernama Tegal Mas.

Diketahui kegiatan dilaksanakan mulai Desember 2017 dengan melakukan pembersihan lahan dengan memotong hampir seluruh vegetasi pantai/mangrove di sepanjang pantai Pulau Tegal dan dilanjutkan dengan pembentukan lahan, pembangunan cottage, fasilitas wisata, reklamasi pantai, dan publikasi. Kegiatan tersebut masih terus berlanjut hingga hari ini.

Objek wisata Tegal Mas juga diketahui sudah beroperasi dan melayani wisatawan. Sementara izin pengelolaan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi, dan izin lingkungan belum dimiliki oleh Tegal Mas. Selain itu sudah ada transaksi jual beli cottage/villa dengan kisaran harga mencapai miliaran rupiah per unit.  

Atas pemanfaatan dan pengelolaan tersebut, Pulau Tegal Mas telah melanggar ketiadaan izin lingkungan (pasal 36 Ayat (1) Jo Pasal 109, UU 32 Tahun 2009); tidak memiliki izin pengelolaan ruang laut (pasal 16 ayat 2, UU No.1 Tahun 2014); merusak vegetasi pantai/mangrove (pasal 69 ayat (1) huruf a, UU 32 Tahun 2009).

Kemudian, tidak memiliki izin lokasi reklamasi (pasal 4 ayat 2, Perpres 122 Tahun 2012); tidak memiliki izin pelaksanaan reklamasi (pasal 4 ayat 2, Perpres 122 Tahun 2012); melakukan perubahan bentang alam Pulau Tegal (pasal 69 ayat (1) huruf a, UU 32 Tahun 2009); menguasai sempadan pantai dan melakukan jual beli atas bangunan di atasnya (Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Pesawaran Tahun 2011-2031.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan tersebut menimbulkan dampak langsung maupun tidak langsung berupa merusak ekosistem terumbu karang dan padang lamun; mengganggu kestabilan daya dukung lingkungan subzona budidaya keramba jaring apung; kegiatan yang dilakukan tanpa analisis lingkungan akan menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang tak terukur.

Lalu, menurunkan integritas pemerintah dan penegak hukum di mata masyarakat; berubahnya bentang alam Pantai Ringgung dan Pulau Tegal; terbatasnya akses nelayan dan pembudidaya; tidak tertagihnya kompensasi dalam bentuk pajak dan lain-lain yang sah atas hilangnya fungsi ekosistem terumbu karang, padang lamun, dan vegetasi pantai yang berubah menjadi lahan reklamasi.

Penertiban ini merupakan bagian dari implementasi rencana aksi (renaksi) tematik 2019 KPK terkait sumber daya alam kelautan, yaitu meliputi penyelesaian Perda rencana tata ruang wilayah laut dan KLHS; penyelesaian Pergub turunan Perda rencana tata ruang wilayah laut; melakukan pendataan pemanfaatan titik-titik reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan data kepatuhan.

Pelanggaran izin pada kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil diduga juga terjadi di banyak daerah lain. Di Lampung sendiri terdapat 132 pulau-pulau kecil termasuk 24 pulau kecil di Pesawaran.

Pengelola Pulau Tegal Mas Thomas Azis Riska pernah mengatakan kepada awak media akan mengikuti aturan yang ada. Kala itu, ia mengatakan mengurus surat izin WP3K tersebut.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya