Berita

Sidang lanjutan asus suap pengadaan pekerjaan "Baggage Handling System" (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Tahun 2019/RMOL

Hukum

Sidang Kasus Suap Proyek BHS, Mantan Dirut AP II Sebut Dharman Punya Utang Rp 5 Miliar

SENIN, 25 NOVEMBER 2019 | 21:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II, Andra Y Agussalam mengungkapkan uang yang diberikan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Dharman Mappangara (DMP) bukanlah uang suap melainkan uang untuk pembayaran utang.

Uang tersebut tidak ada kaitannya dengan proyek Semi Baggage Handling System (BHS) yang dikerjakan oleh PT INTI.

Hal tersebut diungkapkan Andra saat menjadi saksi di persidangan untuk terdakwa Taswin Nur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (25/11).


Andra menyebut, Dharman memiliki utang sebesar Rp 5 miliar. Dia berani meminjamka uang sebanyak itu lantaran sudah lama kenal dengan Dharman sejak di PT Len Industri.

"Pak Dharman mau mengembalikan uang yang saya tagih terus menerus karena bukan pengawalan proyek," kata Andra.

Dia menyebut Darman memberikan uang secara bertahap dalam bentuk dolar. Andra menerima uang itu dengan memerintahkan sopirnya bernama Endang.

"Saya mencatatnya rupiah, tapi mungkin di dalam dollar ya. Tanggal 26 Juli kalau tidak salah 53.000 dolar AS sekitar Rp 750 juta, 27 Juli sekitar Rp 250 juta itu dolar AS juga. Pada tanggal 31 Juli itu sekitar Rp 1 miliar yang terjadi OTT dalam Singapura dolar 96.700," jelas Andra.

Saat penyerahan uang itu, Andra menyebut Endang berkomunikasi dengan Andi Taswin. Keduanya disebut Andra saling menentukan tempat untuk penyerahan uang itu.

"Saya minta Pak Endang sopir saya kontak Pak Taswin atau Pak Taswin kadang kontak Pak Endang. Dari situ saya biasanya menyuruh ya coba terima saja. Mereka berdua yang biasanya menjanjikan di mana, mereka akan bertemu untuk menyerahkan pembayarannya," ucap Andra.

Sehingga, Andra menegaskan bahwa penerimaan uang terhadap dirinya bukanlah berhubungan dengan proyek yang dikerjakan oleh PT INTI.

"Tidak berhubungan sama sekali dengan proyek semi BHS," jelasnya.

Hakim Ketua Ni Made Sudani kemudian menyinggung ada tidaknya kuitansi penerimaan sebagai bukti pembayaran utang.  Namun, Andra mengaku tidak memakai kuitansi sebagai bukti pembayaran.

"Ini secara resmi tidak ada kuitansi tapi biasanya diinformasikan via WhatsApp uang sudah diterima ya," tegasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya