Berita

Sidang lanjutan asus suap pengadaan pekerjaan "Baggage Handling System" (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Tahun 2019/RMOL

Hukum

Sidang Kasus Suap Proyek BHS, Mantan Dirut AP II Sebut Dharman Punya Utang Rp 5 Miliar

SENIN, 25 NOVEMBER 2019 | 21:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II, Andra Y Agussalam mengungkapkan uang yang diberikan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Dharman Mappangara (DMP) bukanlah uang suap melainkan uang untuk pembayaran utang.

Uang tersebut tidak ada kaitannya dengan proyek Semi Baggage Handling System (BHS) yang dikerjakan oleh PT INTI.

Hal tersebut diungkapkan Andra saat menjadi saksi di persidangan untuk terdakwa Taswin Nur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (25/11).


Andra menyebut, Dharman memiliki utang sebesar Rp 5 miliar. Dia berani meminjamka uang sebanyak itu lantaran sudah lama kenal dengan Dharman sejak di PT Len Industri.

"Pak Dharman mau mengembalikan uang yang saya tagih terus menerus karena bukan pengawalan proyek," kata Andra.

Dia menyebut Darman memberikan uang secara bertahap dalam bentuk dolar. Andra menerima uang itu dengan memerintahkan sopirnya bernama Endang.

"Saya mencatatnya rupiah, tapi mungkin di dalam dollar ya. Tanggal 26 Juli kalau tidak salah 53.000 dolar AS sekitar Rp 750 juta, 27 Juli sekitar Rp 250 juta itu dolar AS juga. Pada tanggal 31 Juli itu sekitar Rp 1 miliar yang terjadi OTT dalam Singapura dolar 96.700," jelas Andra.

Saat penyerahan uang itu, Andra menyebut Endang berkomunikasi dengan Andi Taswin. Keduanya disebut Andra saling menentukan tempat untuk penyerahan uang itu.

"Saya minta Pak Endang sopir saya kontak Pak Taswin atau Pak Taswin kadang kontak Pak Endang. Dari situ saya biasanya menyuruh ya coba terima saja. Mereka berdua yang biasanya menjanjikan di mana, mereka akan bertemu untuk menyerahkan pembayarannya," ucap Andra.

Sehingga, Andra menegaskan bahwa penerimaan uang terhadap dirinya bukanlah berhubungan dengan proyek yang dikerjakan oleh PT INTI.

"Tidak berhubungan sama sekali dengan proyek semi BHS," jelasnya.

Hakim Ketua Ni Made Sudani kemudian menyinggung ada tidaknya kuitansi penerimaan sebagai bukti pembayaran utang.  Namun, Andra mengaku tidak memakai kuitansi sebagai bukti pembayaran.

"Ini secara resmi tidak ada kuitansi tapi biasanya diinformasikan via WhatsApp uang sudah diterima ya," tegasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya