Berita

Sidang lanjutan asus suap pengadaan pekerjaan "Baggage Handling System" (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Tahun 2019/RMOL

Hukum

Sidang Kasus Suap Proyek BHS, Mantan Dirut AP II Sebut Dharman Punya Utang Rp 5 Miliar

SENIN, 25 NOVEMBER 2019 | 21:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II, Andra Y Agussalam mengungkapkan uang yang diberikan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Dharman Mappangara (DMP) bukanlah uang suap melainkan uang untuk pembayaran utang.

Uang tersebut tidak ada kaitannya dengan proyek Semi Baggage Handling System (BHS) yang dikerjakan oleh PT INTI.

Hal tersebut diungkapkan Andra saat menjadi saksi di persidangan untuk terdakwa Taswin Nur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (25/11).

Andra menyebut, Dharman memiliki utang sebesar Rp 5 miliar. Dia berani meminjamka uang sebanyak itu lantaran sudah lama kenal dengan Dharman sejak di PT Len Industri.

"Pak Dharman mau mengembalikan uang yang saya tagih terus menerus karena bukan pengawalan proyek," kata Andra.

Dia menyebut Darman memberikan uang secara bertahap dalam bentuk dolar. Andra menerima uang itu dengan memerintahkan sopirnya bernama Endang.

"Saya mencatatnya rupiah, tapi mungkin di dalam dollar ya. Tanggal 26 Juli kalau tidak salah 53.000 dolar AS sekitar Rp 750 juta, 27 Juli sekitar Rp 250 juta itu dolar AS juga. Pada tanggal 31 Juli itu sekitar Rp 1 miliar yang terjadi OTT dalam Singapura dolar 96.700," jelas Andra.

Saat penyerahan uang itu, Andra menyebut Endang berkomunikasi dengan Andi Taswin. Keduanya disebut Andra saling menentukan tempat untuk penyerahan uang itu.

"Saya minta Pak Endang sopir saya kontak Pak Taswin atau Pak Taswin kadang kontak Pak Endang. Dari situ saya biasanya menyuruh ya coba terima saja. Mereka berdua yang biasanya menjanjikan di mana, mereka akan bertemu untuk menyerahkan pembayarannya," ucap Andra.

Sehingga, Andra menegaskan bahwa penerimaan uang terhadap dirinya bukanlah berhubungan dengan proyek yang dikerjakan oleh PT INTI.

"Tidak berhubungan sama sekali dengan proyek semi BHS," jelasnya.

Hakim Ketua Ni Made Sudani kemudian menyinggung ada tidaknya kuitansi penerimaan sebagai bukti pembayaran utang.  Namun, Andra mengaku tidak memakai kuitansi sebagai bukti pembayaran.

"Ini secara resmi tidak ada kuitansi tapi biasanya diinformasikan via WhatsApp uang sudah diterima ya," tegasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya