Berita

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana/RMOL

Bisnis

Hadapi 7 Kasus Tuduhan Anti-Subsidi, Begini Reaksi Kemendag

SENIN, 25 NOVEMBER 2019 | 15:35 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Indonesia tengah menghadapi tujuh kasus tuduhan antisubsidi dari Amerika Serikat, Uni Eropa, dan India.

Ketujuh kasus tuduhan antisubsidi tersebut adalah 2 kasus dari Amerika Serikat untuk produk biodiesel dan penggunaan turbin angin. Lalu 2 kasus dari Uni Eropa untuk produk biodiesel dan hot rolled stainless steel sheet and oils, serta 3 kasus dari India untuk produk cast copper wire rods, flat stainless steel, dan fiberboard.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, estimasi nilai ekspor yang hilang minimal sebesar 1,25 miliar dolar AS per tahun, apabila 7 kasus ini dikenakan bea masuk antisubsidi.


"Indonesia menempati posisi keempat sebagai negara anggota WTO yang paling sering dituduh subsidi setelah Tiongkok, India, dan Korea Selatan, berdasarkan data WTO," kata Indrasari dalam Forum Bimbingan Teknis oleh Direktorat Pengamanan Perdagangan di Jakarta, Senin (25/11).

Sejak terbentuknya WTO, pada 1995 hingga 2018 tercatat 541 kasus antisubsidi diinisiasi oleh negara-negara anggota WTO. Di mana 24 kasus di antaranya atau sekitar 4,4 persen dituduhkan kepada lndonesia.

Dari 24 tuduhan tersebut, terdapat 9 tuduhan yang diimplementasi menjadi penerapan Countervailing Measures. Kesembilan tuduhan tersebut berasal dari Amerika Serikat (6 kasus), Uni Eropa (2 kasus), dan Kanada (1 kasus).

Produk yang dikenakan bea masuk bervariasi. Mulai dari biodiesel, produk baja, produk kertas, dan produk tekstil. Kementerian Perdagangan bersama pemangku kepentingan berhasil menyelesaikan 15 kasus tuduhan sehingga tidak berakhir di pengenaan bea masuk antisubsidi.

Pada dasarnya WTO telah mengatur kebijakan subsidi secara detail dalam Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM).

Subsidi diharamkan jika melibatkan kontribusi finansial dari pemerintah atau badan pemerintah negara pengekspor, adanya keuntungan, dan diberikan secara spesifik khusus untuk industri tertentu.

Selain itu, ada hubungan kausalitas di mana produk ekspor yang telah disubsidi dari negara tersebut terbukti merugikan industri domestik dari negara pengimpor. Peraturan WTO ini diturunkan melalui PP nomor 34 tahun 2011 Pasal 1 ayat (2) mengenai Tindakan Imbalan.

Indrasari menyebutkan beberapa contoh badan pemerintah yang pernah menjadi sasaran negara mitra dalam investigasi karena dianggap "memberikan" subsidi. Antara lain BPDP, KS, PTPN, PLN, Bank Exim, dan ASEI.

"Saat ini Kementerian Perdagangan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan badan pemerintah dimaksud sedang berupaya mematahkan tuduhan investigasi yang tengah berjalan tersebut," tutup Indrasari.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Tak Pandang Bulu, Prabowo Akui Serahkan Dadan ke Kejaksaan

Kamis, 17 September 2026 | 12:29

MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis

Kamis, 17 September 2026 | 12:21

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

Kamis, 17 September 2026 | 12:15

MNK Rokan Resmi Jadi Pionir Pengembanga Migas Nonkonvensional Indonesia

Kamis, 17 September 2026 | 12:13

Dasco Pastikan Seluruh Parpol Dilibatkan dalam Pembahasan Lanjutan RUU Pemilu

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

Ternyata Prabowo Suka Evidence-Based

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

SMEC Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata

Kamis, 17 September 2026 | 11:50

Berjalan Beriringan, Operasi PLTP Tak Pengaruhi Situs Waruga di Tomohon

Kamis, 17 September 2026 | 11:43

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7: PHKT Genjot Produksi Migas Lampaui Target

Kamis, 17 September 2026 | 11:35

Prabowo Ungkap Bakal Ada Investasi Besar-besaran Masuk RI

Kamis, 17 September 2026 | 11:19

Selengkapnya