Berita

Ilustrasi kurs rupiah/Net

Publika

Doping Rupiah, Sampai Kapan Bisa Bertahan?

SENIN, 25 NOVEMBER 2019 | 10:51 WIB

SEJAK tergelincir tahun lalu, kurs rupiah tahun ini terus berjaya, mencapai Rp 14.100 per dolar AS pada akhir minggu lalu. Padahal, kurs rupiah sempat anjlok di bawah Rp 15.200 per dolar AS pada Oktober tahun lalu. Penguatan kurs rupiah tahun ini membuat heran banyak pihak. Karena penguatan ini terjadi di tengah indikator ekonomi masih menunjukkan kinerja buruk.

Ekspor dan impor tahun 2019 terpuruk dibandingkan 2018. Sampai akhir September 2019, ekspor turun 10,8 miliar dolar AS. Dan impor turun 12,7 miliar dolar AS. Secara keseluruhan, neraca perdagangan periode Januari-September 2019 masih membukukan defisit cukup besar, mencapai 1,9 miliar dolar AS. Artinya, pengusaha Indonesia harus mencari 1,9 miliar dolar AS untuk dibayarkan ke pengusaha asing di luar negeri.

Neraca perdagangan merupakan salah satu komponen dari neraca transaksi berjalan. Secara total, untuk Januari-September 2019, neraca transaksi berjalan mengalami defisit 22,55 miliar dolar AS. Artinya, dolar mengalir ke luar negeri sebesar jumlah tersebut. Dalam hal ini, kurs rupiah seharusnya tertekan (atau kurs dolar menguat). Karena terjadi lonjakan permintaan dolar untuk pembayaran kepada pihak asing di luar negeri. Dan defisit 22,55 miliar dolar AS ini sangat besar sekali, dan dapat membuat kurs rupiah kelimpungan.


Tetapi, kurs rupiah ternyata dapat bertahan. Bahkan menguat. Seolah-olah berjaya. Karena ternyata ada aliran dolar masuk ke dalam negeri dalam jumlah cukup besar. Salah satunya melalui investasi asing di surat berharga, khususnya surat utang, atau obligasi, negara.

Sampai dengan September 2019, total surat utang negara (penerbitan baru) yang dibeli oleh asing mencapai 10,47 miliar dolar AS. Di lain pihak, cadangan devisa selama 9 bulan pertama 2019 hanya naik 3,68 miliar dolar AS saja. Artinya, tanpa penambahan utang negara sebesar 10,47 miliar dolar AS, maka cadangan devisa akan anjlok 6,79 milar dolar AS. Kalau ini terjadi, maka kurs rupiah pasti merosot tajam.

Oleh karena itu, pemerintah harus senantiasa menyediakan (menambah) surat utang negara (yang baru) untuk memberi ‘doping’ rupiah: untuk menarik aliran dolar masuk ke Indonesia agar dapat menutupi defisit transaksi berjalan yang sangat besar, untuk menjaga cadangan devisa agar tidak merosot, dan akhirnya untuk menjaga kurs rupiah agar tidak anjlok.

Rupiah mendapat doping melalui penambahan surat utang negara yang jauh lebih besar dari yang seharusnya diperlukan (untuk membiayai aktivitas keuangan negara). Pemerintah seharusnya hanya menambah utang negara untuk membiayai defisit APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Tetapi, kenyataannya penambahan utang negara beberapa tahun belakangan ini jauh di atas defisit APBN. Tentu saja, ini dilakukan untuk doping rupiah.

Untuk periode 2014-2018, kelebihan pembiayaan dan penambahan utang negara, alias doping, mencapai Rp 134,87 triliun, dengan defisit Rp 1.443,95 triliun, dan penambahan utang negara Rp 1.578,82 triliun. Kelebihan pembiayaan ini (yang juga dinamakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran, atau SiLPA) mencapai 9,34 persen dari total defisit APBN. Sungguh besar sekali pemborosan keuangan negara ini. Karena tumpukan cadangan devisa dibiayai oleh utang.

Namanya doping, semakin lama dosisnya harus semakin besar agar dapat bekerja efektif. SiLPA (doping) 2014 masih Rp 22,2 triliun atau 9,79 persen dari defisit APBN 2014 sebesar Rp 226,69 triliun. Doping 2018 meningkat menjadi Rp 36,25 triliun, atau 13,45 persen dari defisit APBN 2018 yang mencapai Rp 269,44 triliun. Tahun 2019, dosis doping harus ditambah beberapa kali lipat lagi.

Sampai akhir September 2019, kelebihan pembiayaan (SiLPA), atau doping, mencapai Rp 55,26 triliun, setara 21,9 persen dari defisit APBN periode Januari September 2019 yang mencapai Rp 252,37 triliun. Dan sampai dengan Oktober 2019, doping rupiah (SiLPA) meningkat lagi menjadi Rp 84,31 triliun, setara 29,17 persen dari defisit APBN Januari-Oktober 2019 sebesar Rp 289,06 triliun.

Artinya, pada bulan Oktober 2019 saja, defisit APBN tercatat Rp 36,69 triliun, tetapi penarikan utang mencapai Rp 65,74 triliun. Artinya, terjadi kelebihan pembiayaan (SiLPA) atau kelebihan penambahan utang untuk doping rupiah sebesar Rp 29,05 triliun, setara 79,18 persen dari defisit APBN bulan Oktober 2019.

Kondisi di atas tentu saja dipengaruhi, dan diperparah, oleh kondisi penerimaan pajak yang anjlok. Rasio penerimaan pajak hingga September 2019 turun menjadi hanya 9,03 persen saja. Dan rasio ini diperkirakan turun lagi menjadi di bawah 9 persen pada bulan Oktober ini.

Akibatnya, dosis doping harus semakin besar. Pertanyaannya, sampai kapan doping ini bisa bertahan? Akankah doping berakibat fatal?

Anthony Budiawan

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya