Berita

Tokoh nasional DR Rizal Ramli/Net

Politik

Cara Efektif Dari Rizal Ramli Berantas Buzzers Sampah Demokrasi

MINGGU, 24 NOVEMBER 2019 | 11:17 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tokoh nasional DR Rizal Ramli tidak hanya paham mengenai modus operandi buzzers politik di media sosial, yang olehnya disebut sebagai sampah demokrasi.

Baca: Rizal Ramli: Modus Operandi Buzzers, Bajak Demokrasi Demi Agungkan Yang Bayar

Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid itu juga menemukan dua cara efektif memberantas para buzzer.


RR, sapaan akrabnya, menemukan jurus itu setelah dirinya menjadi target serangan. Serangan itu muncul setelah kritik keras RR pada kebijakan pemerintah mengusung mantan narapidana penista agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok jadi Komisaris Utama Pertamina.

Baginya, Ahok bukan orang yang berpengalaman menangani korporasi dan tidak terbiasa dengan good governance.

Pasalnya, Ahok masih terindikasi terlibat dalam sejumlah kasus keuangan saat menjabat sebagai gubernur. Mulai dari kasus pembelian lahan RS Sumber Waras, lahan di Cengkareng, hingga bus Transjakarta dari Tiongkok. Baca: Rizal Ramli: Ahok Tidak Terbiasa Dengan Good Governance

Adapun cara pertama untuk menghentikan buzzer politik di media sosial adalah dengan meminta para tokoh-tokoh politik berhenti membiayai buzzers bayaran yang merusak demokrasi.

“Ada yang punya ratusan buzzers, setiap hari tweet 10 kali dengan kosakata norak & terbatas,” tegasnya.

Cara kedua, ujar mantan Menko Maritim itu adalah dengan memblock warganet yang terbiasa ngawur saat berkomentar. Dengan begitu, maka buzzer akan sibur berperang dengan sesama rekannya sendiri.

“Block dan mute, biarkan mereka dialog sendiri,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya