Berita

Arsul Sani/RMOL

Publika

Partai Islam LGBT

MINGGU, 24 NOVEMBER 2019 | 08:28 WIB

BERITA Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani tidak setuju larangan LGBT mendaftar CPNS di Kejaksaan Agung mengejutkan. Karena muncul ketidaksetujuan itu datangnya dari petinggi Partai Islam.

Memang belum tentu itu suara partai, akan tetapi karena itu keluar dari mulut Sekjen Partai bukan kader biasa, lain persoalannya. Sepanjang Institusi tidak menegur apalagi memberi sanksi, maka wajar masyarakat menilai sebagai pembenaran.

Ketika ramai Menteri Agama melarang cadar dan celana cingkrang di Kementriannya sang Sekjen adem ayem saja. Tidak memandang itu diskriminatif.


Tetapi ketika Kejagung melarang LGBT dia teriak diskriminatif! Sungguh memalukan pemimpin politik model seperti ini.

PPP adalah partai Islam berjiwa amar maruf nahi munkar. LGBT dalam pandangan agama adalah kemungkaran. Perilaku seksual menyimpang yang tegas dìlarang agama.

Anggota Komisi III ini membandingkan dengan Amerika negara yang permisif persoalan LGBT. Inilah ciri betapa lemah pemahaman dan keyakinan politisi yang "berlabel" Islam. Dia semestinya memahami dengan bahasa iman tentang pembelaan dan hak hak.

Ini negara Pancasila, negara berketuhananan Yang Maha Esa, negara yang menghormati nilai nilai agama.

Kejaksaan Agung adalah lembaga penegak hukum yang mesti melandaskan diri pada nilai nilai moral. Dari moral agama apa pun LGBT adalah tidak normal dan a moral.

Pasal 8 ayat 4 UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI menegaskan:

"Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya".

Nah bagaimana bisa mengindahkan norma norma keagamaan jika yang bersangkutan menjadi orang yang berperilaku menyimpang dari norma norma keagamaan.

Oleh karenanya bukan hal yang diskriminatif Kejaksaan Agung  membuat aturan larangan LGBT tersebut.

Sebaliknya Pak Sekjen yang "no comment" soal diskriminasi cadar dan celana cingkrang yang tidak ada pasal UU apapun yang melarang atau mengaturnya yang lebih pantas disebut sikap diskriminatif!

LGBT adakah penyakit yang bisa menular. Memasukkan dalam instansi apapun bisa menularkan penyakit. Tugas kita adalah mengobati bukan membiarkan berkeliaran. Pak Arsul harus faham sebagai anggota dewan, sebagai wakil rakyat, wakil umat, wakil partai berasaskan Islam.

Bila agama sudah diabaikan, pakai bahasa galaknya Pak Rozi Menag "Keluar dari Indonesia !".

M Rizal Fadillah

Pemerhati politik dan keagamaan

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya