Berita

Buruh pabrik/Net

Publika

Dilema UMP Dan UMK, Kapan Buruh Sejahtera?

SABTU, 23 NOVEMBER 2019 | 07:50 WIB

BURUH dan pengusaha sedang galau. Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang meninjau skema pengupahan terhadap buruh di kabupaten/kota.

Tak tertutup kemungkinan nantinya semua wilayah di tingkat tersebut mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP), bukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Selama ini, acuan penetapan upah masih tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.


Buah Simalakama

Kalangan buruh menolak keras rencana Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tersebut. Bila wacana ini direalisasikan, UMK bakal dihapus dan hanya mengacu pada UMP. Hal ini akan merugikan kalangan buruh terutama bagi kabupaten atau kota yang selama ini punya UMK jauh di atas UMP.

Jika UMK ditiadakan, maka buruh di Karawang misalnya, yang selama ini upahnya 4,2 juta hanya mendapatkan upah 1,6 juta. Wacana tersebut, secara sistematis, dipandang akan memiskinkan kaum buruh.

Sementara itu para pengusaha justru keberatan dengan kenaikan UMP dan UMK yang rutin terjadi tiap tahun. Termasuk juga adanya Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang lebih tinggi daripada UMP/UMK.

Kenaikan UMP/UMK akan menambah beban pengusaha. Sementara saat ini kondisi ekonomi dunia sedang buruk. Pengusaha akan mengkalkulasi, hasilnya bisa jadi pengurangan karyawan atau hengkangnya perusahaan ke tempat lain.

UMP/UMK bagai buah simalakama. Jika dimakan, mati emak. Jika tidak dimakan, mati bapak.

Jika UMP/UMK dinaikkan, buruh senang, tapi pengusaha susah. Buruh dan pengusaha selalu berada pada pendapat yang berbeda. Biasanya, pemerintah mencari aman dari demo buruh, sehingga memenuhi tuntutan buruh. UMP/UMK dinaikkan.

Namun fakta di lapangan, 70 persen perusahaan tidak menjalankannya. Lemahnya pengawasan pemerintah menjadikan praktik ini berjalan selama berpuluh tahun. Selalu ada pihak yang terzalimi.

Konsep UMP/UMK Salah dan Solusinya

Idealnya, semua menginginkan solusi untuk bersama. Buruh sejahtera, pengusaha berjaya.

Namun kepentingan buruh dan pengusaha tak akan pernah sinkron jika konsep upah minimum diterapkan dalam pengupahan. Upah minimum dihitung berdasarkan kebutuhan hidup minimum yang harus dipenuhi pekerja di suatu daerah. Bukan berdasar nilai pekerjaan yang dilakukan pekerja.

Akibatnya, buruh selalu dalam posisi taraf hidup minimum, jauh dari kata sejahtera.

Seharusnya, buruh diupah berdasar nilai pekerjaannya. Misalnya operator alat berat, dia diupah berdasar nilai pekerjaannya mengoperasikan alat berat. Sehingga pekerjaan yang berbeda akan mendapat upah yang berbeda.

Keahlian khusus semisal chef (kepala koki), mekanik pesawat terbang, desainer kapal tentu layak mendapat upah yang sesuai dengan kesulitan yang dialami ketika bekerja.

Jika demikian, pekerja akan puas karena jerih payahnya dihargai secara layak. Pengusaha juga puas karena telah mendapat jasa sesuai dengan biaya (upah) yang dikeluarkan. Tidak ada pihak yang terzalimi.

Pertanyaannya, bagaimana dengan jaminan kesehatan dan pendidikan bagi pekerja dan keluarganya? Dalam sistem kapitalisme, pemenuhan kebutuhan ini dibebankan pada pengusaha.

Jadilah pengusaha harus mengeluarkan dana besar untuk membiayai kesehatan dan pendidikan pekerja beserta keluarganya. Perusahaan harus mengasuransikan pekerjanya. Sementara negara berlepas tangan dari masalah ini.

Seharusnya negara berkewajiban memenuhi kebutuhan pokok kolektif rakyat, yakni pendidikan, kesehatan dan keamanan.

Negara harus mengelola kekayaan alam milik rakyat untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat. Negara wajib menyediakan layanan pendidikan, kesehatan dan keamanan yang berkualitas dan sekaligus gratis. Sehingga upah pekerja utuh, tidak dipotong biaya pendidikan dan kesehatan.

Sementara itu, rakyat laki-laki yang mampu harus bekerja demi memenuhi kebutuhan pokok individual yakni sandang, pangan dan papan. Jika ada orang-orang yang lemah fisik hingga tak mampu bekerja, mereka akan ditanggung negara.

Sistem UMP/UMK tidak akan pernah mewujudkan kesejahteraan bagi buruh. Maka butuh menerapkan sistem baru dalam hal pengupahan. Sehingga buruh dan pengusaha sama-sama sejahtera.

Ragil Rahayu
Komunitas Revo-ekonomi.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya