Berita

Menkumham Yasonna Laoly/RMOL

Bisnis

Jawab Permintaan Jokowi, Menkumham Sederhanakan Proses Pendirian Badan Usaha

JUMAT, 22 NOVEMBER 2019 | 21:15 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan melakukan penyederhanaan regulasi.

Salah satunya, penyederhanaan proses bisnis pendirian badan usaha dan memberi legalitas Perusahaan Perseorangan (PP) untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

"Kebijakan ini untuk mendorong Ease of Doing Business (EoDB) atau kemudahan berusaha, sehingga dapat memberikan iklim usaha yang ramah (business friendly) bagi investor dan masyarakat," ujar Menkumham, Yasonna Laoly dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/11).


Nantinya, lanjut Yasonna, ada beberapa langkah penyederhanaan yang dilakukan dalam proses bisnis pengesahan badan usaha. Pertama, membuat fasilitas pendirian badan usaha online yang hanya akan memakan waktu sekitar tujuh menit.

Kemudian, menggabungkan pemesanan nama dan pengesahan dalam satu step, serta menerapkan e-billing, sehingga tidak lagi memberikan fasilitas pelayanan pembelian voucher secara manual. Setelah semua tahap selesai, maka akan diumumkan secara online.

"Pengumuman perusahaan juga dilakukan dalam AHU online, sehingga memangkas biaya penerbitan," tegasnya.

Yasonna melanjutkan, setidaknya, ada 11 ketentuan terkait pemberian legalitas Perseroan Terbatas (PT) atau PP untuk usaha mikro dan kecil, yakni skema pendirian berbentuk pendaftaran, pendiri dapat menyusun sendiri akta pendiriannya.

Kemudian,  perusahaan perseorangan dapat didirikan oleh satu orang, tidak ada ketentuan modal minimum, pemesanan nama dan pengesahan dilakukan dalam satu tahap, permohonan pendaftaran dapat dilakukan sendiri oleh pemohon.

Selanjutnya, kewenangan terbatas dengan pemisahan tanggung jawab harta kekayaan antara harta usaha dan harta pribadi, tidak dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau nol PNBP.

"Usulan pembentukan NPWP dibuat dalam sistem AHU Online, pengumuman perusahaan dilakukan secara online, dan menghilangkan ketentuan tentang penggunaan stempel perusahaan," paparnya.

Yasonna berharap, kemudahan dan kebijakan tanpa biaya ini akan memacu UMK mendaftarkan usahanya, sehingga memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam memulai dan mengembangkan usaha.

"Kebijakan strategis ini diharapkan akan meningkatkan peringkat ease of doing business Indonesia yang selanjutnya akan dituangkan dalam Omnibus Law," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya