Berita

Menkumham Yasonna Laoly/RMOL

Bisnis

Jawab Permintaan Jokowi, Menkumham Sederhanakan Proses Pendirian Badan Usaha

JUMAT, 22 NOVEMBER 2019 | 21:15 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan melakukan penyederhanaan regulasi.

Salah satunya, penyederhanaan proses bisnis pendirian badan usaha dan memberi legalitas Perusahaan Perseorangan (PP) untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

"Kebijakan ini untuk mendorong Ease of Doing Business (EoDB) atau kemudahan berusaha, sehingga dapat memberikan iklim usaha yang ramah (business friendly) bagi investor dan masyarakat," ujar Menkumham, Yasonna Laoly dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/11).


Nantinya, lanjut Yasonna, ada beberapa langkah penyederhanaan yang dilakukan dalam proses bisnis pengesahan badan usaha. Pertama, membuat fasilitas pendirian badan usaha online yang hanya akan memakan waktu sekitar tujuh menit.

Kemudian, menggabungkan pemesanan nama dan pengesahan dalam satu step, serta menerapkan e-billing, sehingga tidak lagi memberikan fasilitas pelayanan pembelian voucher secara manual. Setelah semua tahap selesai, maka akan diumumkan secara online.

"Pengumuman perusahaan juga dilakukan dalam AHU online, sehingga memangkas biaya penerbitan," tegasnya.

Yasonna melanjutkan, setidaknya, ada 11 ketentuan terkait pemberian legalitas Perseroan Terbatas (PT) atau PP untuk usaha mikro dan kecil, yakni skema pendirian berbentuk pendaftaran, pendiri dapat menyusun sendiri akta pendiriannya.

Kemudian,  perusahaan perseorangan dapat didirikan oleh satu orang, tidak ada ketentuan modal minimum, pemesanan nama dan pengesahan dilakukan dalam satu tahap, permohonan pendaftaran dapat dilakukan sendiri oleh pemohon.

Selanjutnya, kewenangan terbatas dengan pemisahan tanggung jawab harta kekayaan antara harta usaha dan harta pribadi, tidak dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau nol PNBP.

"Usulan pembentukan NPWP dibuat dalam sistem AHU Online, pengumuman perusahaan dilakukan secara online, dan menghilangkan ketentuan tentang penggunaan stempel perusahaan," paparnya.

Yasonna berharap, kemudahan dan kebijakan tanpa biaya ini akan memacu UMK mendaftarkan usahanya, sehingga memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam memulai dan mengembangkan usaha.

"Kebijakan strategis ini diharapkan akan meningkatkan peringkat ease of doing business Indonesia yang selanjutnya akan dituangkan dalam Omnibus Law," pungkasnya.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya