Berita

Menkumham Yasonna Laoly/RMOL

Bisnis

Jawab Permintaan Jokowi, Menkumham Sederhanakan Proses Pendirian Badan Usaha

JUMAT, 22 NOVEMBER 2019 | 21:15 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan melakukan penyederhanaan regulasi.

Salah satunya, penyederhanaan proses bisnis pendirian badan usaha dan memberi legalitas Perusahaan Perseorangan (PP) untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

"Kebijakan ini untuk mendorong Ease of Doing Business (EoDB) atau kemudahan berusaha, sehingga dapat memberikan iklim usaha yang ramah (business friendly) bagi investor dan masyarakat," ujar Menkumham, Yasonna Laoly dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/11).


Nantinya, lanjut Yasonna, ada beberapa langkah penyederhanaan yang dilakukan dalam proses bisnis pengesahan badan usaha. Pertama, membuat fasilitas pendirian badan usaha online yang hanya akan memakan waktu sekitar tujuh menit.

Kemudian, menggabungkan pemesanan nama dan pengesahan dalam satu step, serta menerapkan e-billing, sehingga tidak lagi memberikan fasilitas pelayanan pembelian voucher secara manual. Setelah semua tahap selesai, maka akan diumumkan secara online.

"Pengumuman perusahaan juga dilakukan dalam AHU online, sehingga memangkas biaya penerbitan," tegasnya.

Yasonna melanjutkan, setidaknya, ada 11 ketentuan terkait pemberian legalitas Perseroan Terbatas (PT) atau PP untuk usaha mikro dan kecil, yakni skema pendirian berbentuk pendaftaran, pendiri dapat menyusun sendiri akta pendiriannya.

Kemudian,  perusahaan perseorangan dapat didirikan oleh satu orang, tidak ada ketentuan modal minimum, pemesanan nama dan pengesahan dilakukan dalam satu tahap, permohonan pendaftaran dapat dilakukan sendiri oleh pemohon.

Selanjutnya, kewenangan terbatas dengan pemisahan tanggung jawab harta kekayaan antara harta usaha dan harta pribadi, tidak dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau nol PNBP.

"Usulan pembentukan NPWP dibuat dalam sistem AHU Online, pengumuman perusahaan dilakukan secara online, dan menghilangkan ketentuan tentang penggunaan stempel perusahaan," paparnya.

Yasonna berharap, kemudahan dan kebijakan tanpa biaya ini akan memacu UMK mendaftarkan usahanya, sehingga memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam memulai dan mengembangkan usaha.

"Kebijakan strategis ini diharapkan akan meningkatkan peringkat ease of doing business Indonesia yang selanjutnya akan dituangkan dalam Omnibus Law," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya