Berita

Ketua Komisi Yudisial Djaja Ahmad Djayus/RMOL

Hukum

Duit First Travel Dirampas Negara, KY: Hakimnya Normatif Harusnya Lakukan Terobosan

JUMAT, 22 NOVEMBER 2019 | 20:10 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komisi Yudisial (KY) buka suara terkait dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan barang bukti kasus First Travel disita negara.

Ketua Komisi Yudisial Djaja Ahmad Djayus mengatakan, hakim MA bertindak normatif. Pasalnya, hal tersebut murni pertimbangan hukum sesuai dengan Undang-Undang (UU) tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam UU TPPU, harta berupa uang harus diberikan kepada negara.

Mengenai uang tersebut merupakan uang milik jemaah haji, Djaja mengatakan seharusnya hakim Mahkamah Agung yang memutus perkara tersebut melakukan terobosan.


"Nah mestinya, karena ini bukan uang negara, ini uang rakyat, dari kasus perdata murni asalnya dari hubungan perjanjian pemberangkatan umrah nah itu kan perdata murni asalnya. Nah untuk itu, mestinya mengembalikan uang itu ke rakyat," kata Djaja usai menjadi pembicara di acara Konsolidasi Jejaring Komisi Yudisial, Bumi Katulampa, Bogor Timur, Jumat (22/11).

Kecuali, lanjut Djaja, dalam undang-undang perkara TPPU-nya telah disamaratakan seperti uang yang diambil pelaku merupakan hasil kejahatan tindak pidana korupsi yang seharusnya dirampas oleh negara.

“Nah ini uang rakyat, asalnya hubungan keperdataan. Tapi kemudian menimbulkan pidana karena ada penipuan ada penggelapan di situ,” tegasnya.

Disinggung mengenai keputusan hakim agung tersebut, yang bakal dimintai pertanggungjawaban etik oleh KY. Djaja menilai hakim mahkamah agung tidak melanggar kode etik kehakiman.

“Karena itu menyangkut pertimbangan hukum murni dan dari sisi undang-undang dia menerapkan secara normatif, jadi ya tidak keliru. Cuma hakim tidak melakukan satu terobosan saja,” pungkasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya