Berita

Ketua Komisi Yudisial Djaja Ahmad Djayus/RMOL

Hukum

Duit First Travel Dirampas Negara, KY: Hakimnya Normatif Harusnya Lakukan Terobosan

JUMAT, 22 NOVEMBER 2019 | 20:10 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komisi Yudisial (KY) buka suara terkait dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan barang bukti kasus First Travel disita negara.

Ketua Komisi Yudisial Djaja Ahmad Djayus mengatakan, hakim MA bertindak normatif. Pasalnya, hal tersebut murni pertimbangan hukum sesuai dengan Undang-Undang (UU) tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam UU TPPU, harta berupa uang harus diberikan kepada negara.

Mengenai uang tersebut merupakan uang milik jemaah haji, Djaja mengatakan seharusnya hakim Mahkamah Agung yang memutus perkara tersebut melakukan terobosan.


"Nah mestinya, karena ini bukan uang negara, ini uang rakyat, dari kasus perdata murni asalnya dari hubungan perjanjian pemberangkatan umrah nah itu kan perdata murni asalnya. Nah untuk itu, mestinya mengembalikan uang itu ke rakyat," kata Djaja usai menjadi pembicara di acara Konsolidasi Jejaring Komisi Yudisial, Bumi Katulampa, Bogor Timur, Jumat (22/11).

Kecuali, lanjut Djaja, dalam undang-undang perkara TPPU-nya telah disamaratakan seperti uang yang diambil pelaku merupakan hasil kejahatan tindak pidana korupsi yang seharusnya dirampas oleh negara.

“Nah ini uang rakyat, asalnya hubungan keperdataan. Tapi kemudian menimbulkan pidana karena ada penipuan ada penggelapan di situ,” tegasnya.

Disinggung mengenai keputusan hakim agung tersebut, yang bakal dimintai pertanggungjawaban etik oleh KY. Djaja menilai hakim mahkamah agung tidak melanggar kode etik kehakiman.

“Karena itu menyangkut pertimbangan hukum murni dan dari sisi undang-undang dia menerapkan secara normatif, jadi ya tidak keliru. Cuma hakim tidak melakukan satu terobosan saja,” pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya