Berita

Maqdir Ismail/Net

Hukum

Permintaan KPK Ke Interpol Cari Sjamsul Nursalim Tidak Berdasar Hukum

JUMAT, 22 NOVEMBER 2019 | 17:04 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menjatuhkan vonis bebas pada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).

Dalam putusan itu, MA secara tegas menyatakan bahwa Syafruddin tidak melakukan perbuatan pidana korupsi. Syafruddin juga tidak terbukti merugikan keuangan negara, sebab apa yang dilakukan dalam masa jabatannya sebagai Kepala BPPN hanya menjalankan kewajibannya dan melaksanakan perintah jabatan.

Begitu tegas ahli hukum senior Maqdir Ismail menanggapi permintaan KPK kepada Polri dan Interpol untuk menangkap pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Syamsul Nursalim dan Itjih Nursalim yang menjadi tersangka dalam kasus SKL BLBI.


“Oleh karena dalam perkara SAT yang didakwa bersama-sama dengan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, maka secara mutatis mutandis Sjamsul Nursalim dan Ibu Itjih Nursalim juga tidak melakukan perbuatan pidana korupsi,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (22/11).

Atas alasan itu, dia menilai bahwa permintaan KPK ke Kapolri dan Interpol merupakan tindakan berlebihan dan tidak berdasarkan hukum. Jika hal itu dilakukan, maka bisa disebut sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan atas nama penegakan hukum.

“Menurut hemat saya, permintaan KPK adalah pernyataan berlebihan dan tidak berdasarkan atas hukum,” tegasnya.

Maqdir lanjut menjelaskan mengenai putusan MA untuk Syafruddin. Dijelaskan bahwa pemberian surat keterangan lunas (SKL) oleh BPPN kepada SN dianggap bukan merupakan perbuatan pidana. Dengan kata lain, pihak penerima SKL tidak bisa dikatakan telah melakukan perbuatan pidana.

“Jadi kalau KPK menganggap ada perbuatan pidana yang dilakukan oleh penerima SKL, tentu pendapat tersebut adalah pendapat yang keliru,” tegasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya