Berita

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Net

Hukum

Terkait Kasus Korupsi Proyek RTH, KPK Periksa 11 Pejabat Pemkot Di Polrestabes Bandung

JUMAT, 22 NOVEMBER 2019 | 15:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi kasus terkait dugaan suap dalam pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pada tahun 2012-2013.

11 saksi diperiksa untuk tersangka Dadang Suganda (DSG) yang merupakan seorang makelar tanah yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

"Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan 11 orang saksi untuk tersangka DSG. Pemeriksaan dilakukan di kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung Jalan A. Yani, Kota Bandung," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Jumat (22/11).


Para saksi yang diagendakan diperiksa ialah Bendahara Pengeluaran di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung, Pupung Hadijah; Staf Dinas DPKAD Kota Bandung, R. Ivan Hendriawan; Camat Cibiru tahun 2009-2015, Tatang Muhtar; Lurah Cisurupan, Yaya Sutaryadi; Lurah Palasari, Dodo Suanda.

Selanjutnya, notaris Yudi Priadi; anggota DPRD Kota Bandung, Tatang Suratis; mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 1999-2004, 2004-2009 dan 2009-2014, Lia Noerhambali; anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Riantono; Staf Setwan, Cepy Setiawan serta asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ubad Bahtiar.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah KPK menetapkan tersangka baru atas kasus suap  dalam pengadaan tanah untuk RTH di Pemkot Bandung pada tahun 2012 dan 2013 yakni Dadang Suganda (DSG) pada Kamis (21/11).

"Setelah BPK menyampaikan hasil audit kerugian keuangan negara, maka salah satu yang menjadi fokus KPK adalah penelurusan pihak-pihak yang menikmati aliran dana dalam perkara ini. Karena itu, kami ingatkan pada para pejabat Pemkot Bandung, Anggota DPRD ataupun pihak lain yang saat itu pernah menikmati aliran dana agar bersikap koperatif mengembalikannya ke KPK," paparnya.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 69 miliar atau sebesar 60 persen dari nilai anggaran yang direalisasikan akibat praktek korupsi makelar tanah yang juga merugikan masyarakat pemilik tanah yang tanahnya dibeli lebih murah dari NJOP.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya