Berita

DPRD dan Pemprov DKI harus bisa selesaikan RAPBD pekan depan/Net

Politik

Soal RAPBD Yang Molor, Pemprov dan DPRD DKI Terancam Tidak Terima Gaji

JUMAT, 22 NOVEMBER 2019 | 15:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sedang diburu waktu untuk dapat menyelesaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020. Sebab, jika tidak selesai tepat waktu, DPRD dan Pemprov DKI bisa tidak terima gaji selama 6 bulan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan batas waktu kepada DPRD juga Pemprov DKI untuk mensahkan APBD 2020 maksimal 30 November ini.

Menyadari pembahasan berjalan molor, DPRD DKI Jakarta berinisiatif mengirimkan surat permohonan perpanjangan waktu kepada Kemendagri untuk menyelesaikan pembahasan APBD 2020 tersebut.


Namun sepertinya langkah yang ditempuh DPRD DKI ini sia-sia saja. Karena Kemendagri telah menegaskan tidak ada perpanjangan waktu dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

"Jadi yang saya ingin katakan, dalam peraturan perundang-undangan tidak pernah menyebutkan perpanjangan," ujar Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin saat dihubungi, Jumat (22/11)

Untuk aturan batas pengesahan APBD 2020, Syarifuddin menjelaskan hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Oleh sebab itu, jika Pemprov dan DPRD DKI gagal menyelesaikan tugasnya sesuai batas waktu yang sudah ditentukan, Kementerian yang dipimpin Tito Karnavian ini tidak ragu-ragu memberikan sanksi. Tak tanggung-tanggung, sanksi yang bisa didapat adalah tak mendapat gaji selama 6 bulan.

"Iya benar itu, pengenaan sanksinya (tidak digaji) dan tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2017," jelasnya.

Syarifuddin menambahkan, sebelum putusan sanksi tidak digaji, Kemendagri akan melakukan evaluasi untuk mengetahui penyebab keterlambatan pengesahan APBD tersebut.

"Jadi, andai katakanlah kepala daerah penyebabnya, nah yang kena sanksi kepala daerahnya. Tapi kalau Inspektorat menilai yang bikin lama itu DPRD-nya, ya DPRD yang kena sanksi. Jadi itu prinsipnya, bukan serta-merta tak digaji. Sebab APBD itu anggaran mengikat," pungkas Syarifuddin.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya