Berita

DPRD dan Pemprov DKI harus bisa selesaikan RAPBD pekan depan/Net

Politik

Soal RAPBD Yang Molor, Pemprov dan DPRD DKI Terancam Tidak Terima Gaji

JUMAT, 22 NOVEMBER 2019 | 15:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sedang diburu waktu untuk dapat menyelesaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020. Sebab, jika tidak selesai tepat waktu, DPRD dan Pemprov DKI bisa tidak terima gaji selama 6 bulan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan batas waktu kepada DPRD juga Pemprov DKI untuk mensahkan APBD 2020 maksimal 30 November ini.

Menyadari pembahasan berjalan molor, DPRD DKI Jakarta berinisiatif mengirimkan surat permohonan perpanjangan waktu kepada Kemendagri untuk menyelesaikan pembahasan APBD 2020 tersebut.


Namun sepertinya langkah yang ditempuh DPRD DKI ini sia-sia saja. Karena Kemendagri telah menegaskan tidak ada perpanjangan waktu dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

"Jadi yang saya ingin katakan, dalam peraturan perundang-undangan tidak pernah menyebutkan perpanjangan," ujar Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin saat dihubungi, Jumat (22/11)

Untuk aturan batas pengesahan APBD 2020, Syarifuddin menjelaskan hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Oleh sebab itu, jika Pemprov dan DPRD DKI gagal menyelesaikan tugasnya sesuai batas waktu yang sudah ditentukan, Kementerian yang dipimpin Tito Karnavian ini tidak ragu-ragu memberikan sanksi. Tak tanggung-tanggung, sanksi yang bisa didapat adalah tak mendapat gaji selama 6 bulan.

"Iya benar itu, pengenaan sanksinya (tidak digaji) dan tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2017," jelasnya.

Syarifuddin menambahkan, sebelum putusan sanksi tidak digaji, Kemendagri akan melakukan evaluasi untuk mengetahui penyebab keterlambatan pengesahan APBD tersebut.

"Jadi, andai katakanlah kepala daerah penyebabnya, nah yang kena sanksi kepala daerahnya. Tapi kalau Inspektorat menilai yang bikin lama itu DPRD-nya, ya DPRD yang kena sanksi. Jadi itu prinsipnya, bukan serta-merta tak digaji. Sebab APBD itu anggaran mengikat," pungkas Syarifuddin.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya