Berita

DPRD dan Pemprov DKI harus bisa selesaikan RAPBD pekan depan/Net

Politik

Soal RAPBD Yang Molor, Pemprov dan DPRD DKI Terancam Tidak Terima Gaji

JUMAT, 22 NOVEMBER 2019 | 15:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sedang diburu waktu untuk dapat menyelesaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020. Sebab, jika tidak selesai tepat waktu, DPRD dan Pemprov DKI bisa tidak terima gaji selama 6 bulan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan batas waktu kepada DPRD juga Pemprov DKI untuk mensahkan APBD 2020 maksimal 30 November ini.

Menyadari pembahasan berjalan molor, DPRD DKI Jakarta berinisiatif mengirimkan surat permohonan perpanjangan waktu kepada Kemendagri untuk menyelesaikan pembahasan APBD 2020 tersebut.


Namun sepertinya langkah yang ditempuh DPRD DKI ini sia-sia saja. Karena Kemendagri telah menegaskan tidak ada perpanjangan waktu dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

"Jadi yang saya ingin katakan, dalam peraturan perundang-undangan tidak pernah menyebutkan perpanjangan," ujar Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin saat dihubungi, Jumat (22/11)

Untuk aturan batas pengesahan APBD 2020, Syarifuddin menjelaskan hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Oleh sebab itu, jika Pemprov dan DPRD DKI gagal menyelesaikan tugasnya sesuai batas waktu yang sudah ditentukan, Kementerian yang dipimpin Tito Karnavian ini tidak ragu-ragu memberikan sanksi. Tak tanggung-tanggung, sanksi yang bisa didapat adalah tak mendapat gaji selama 6 bulan.

"Iya benar itu, pengenaan sanksinya (tidak digaji) dan tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2017," jelasnya.

Syarifuddin menambahkan, sebelum putusan sanksi tidak digaji, Kemendagri akan melakukan evaluasi untuk mengetahui penyebab keterlambatan pengesahan APBD tersebut.

"Jadi, andai katakanlah kepala daerah penyebabnya, nah yang kena sanksi kepala daerahnya. Tapi kalau Inspektorat menilai yang bikin lama itu DPRD-nya, ya DPRD yang kena sanksi. Jadi itu prinsipnya, bukan serta-merta tak digaji. Sebab APBD itu anggaran mengikat," pungkas Syarifuddin.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya