Berita

Farid Wajdi/RMOL

Politik

Terganjal UU, KY Keluhkan Fungsi Penyadapan Yang Belum Dikabulkan

JUMAT, 22 NOVEMBER 2019 | 14:41 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Masih banyak amanat UU yang sulit dilaksanakan Komisi Yudisial, salah satunya kewenangan melakukan penyadapan. Hingga saat ini akses melakukan penyadapan tak kunjung didapat Komisi Yudisial.

Ketua Bidang Layanan Informasi dan Hubungan Antar Lembaga (LI HUBLA) Komisi Yudisial, Farid Wajdi mengatakan, kendala dalam penerapan fungsi penyadapan itu karena adanya undang-undang yang bertabrakan antara KY, Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.

“Sebenarnya permasalahan yang ada di KY pada konteks penegakan hukumnya menjadi sulit. Karena memang perspektif penegak hukum itu 'bias'. Karena, ada aturan-aturan yang kalau dihadapkan dengan aturan lain itu memang terkesan menjadi saling bertabrakan,” ujar Farid usai membuka acara Konsolidasi Jejaring Komisi Yudisial, Bumi Katulampa, Bogor, Jumat (22/11).


Padahal, kekuatan paling utama perubahan UU KY adalah berkaitan dengan kewenangan penyadapan. Farid menambahkan fungsi dan tugas itu sulit dilakukan atau ditegakkan KY.

Farid mengaku sudah beberapa kali meyakinkan lembaga-lembaga lain terkait kewenangan penyadapan. Karena sebenarnya, jelas Farid, KY berwenang melakukan penyadapan dengan meminta bantuan aparat penegak hukum lain.

“Ketika isu itu kita sampaikan maka yang jadi soal adalah, kalau menurut ketentuan UU yang dimiliki oleh Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK, yang boleh melakukan penyadapan itu hanya lembaga penegak hukum. Dalam konteks itu KY memang bukan penegak hukum melainkan penegak etik,” tandasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya