Berita

Farid Wajdi/RMOL

Politik

Terganjal UU, KY Keluhkan Fungsi Penyadapan Yang Belum Dikabulkan

JUMAT, 22 NOVEMBER 2019 | 14:41 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Masih banyak amanat UU yang sulit dilaksanakan Komisi Yudisial, salah satunya kewenangan melakukan penyadapan. Hingga saat ini akses melakukan penyadapan tak kunjung didapat Komisi Yudisial.

Ketua Bidang Layanan Informasi dan Hubungan Antar Lembaga (LI HUBLA) Komisi Yudisial, Farid Wajdi mengatakan, kendala dalam penerapan fungsi penyadapan itu karena adanya undang-undang yang bertabrakan antara KY, Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.

“Sebenarnya permasalahan yang ada di KY pada konteks penegakan hukumnya menjadi sulit. Karena memang perspektif penegak hukum itu 'bias'. Karena, ada aturan-aturan yang kalau dihadapkan dengan aturan lain itu memang terkesan menjadi saling bertabrakan,” ujar Farid usai membuka acara Konsolidasi Jejaring Komisi Yudisial, Bumi Katulampa, Bogor, Jumat (22/11).


Padahal, kekuatan paling utama perubahan UU KY adalah berkaitan dengan kewenangan penyadapan. Farid menambahkan fungsi dan tugas itu sulit dilakukan atau ditegakkan KY.

Farid mengaku sudah beberapa kali meyakinkan lembaga-lembaga lain terkait kewenangan penyadapan. Karena sebenarnya, jelas Farid, KY berwenang melakukan penyadapan dengan meminta bantuan aparat penegak hukum lain.

“Ketika isu itu kita sampaikan maka yang jadi soal adalah, kalau menurut ketentuan UU yang dimiliki oleh Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK, yang boleh melakukan penyadapan itu hanya lembaga penegak hukum. Dalam konteks itu KY memang bukan penegak hukum melainkan penegak etik,” tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya