Berita

Fahira Idris/RMOL

Politik

Uji Publik Harus Jadi Tahapan Dan Syarat Wajib Calon Kepala Daerah

JUMAT, 22 NOVEMBER 2019 | 12:25 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Wacana agar ada opsi lain dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali mengemuka. Selain opsi tetap mempertahankan pilkada langsung oleh rakyat dengan meminimalisir efek negatifnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini tengah mengkaji opsi format pilkada yang lain yaitu pilkada kembali ke DPRD dan opsi terbaru yaitu pilkada asimetris.

Opsi terbaru (pilkada asimetris) adalah sistem yang memungkinkan adanya perbedaan pelaksanaan mekanisme pilkada antar-daerah. Perbedaan tersebut bisa muncul dikarenakan suatu daerah memiliki karakteristik tertentu, seperti kekhususan dalam aspek administrasi, budaya, ataupun aspek strategis lainnya.

Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, wacana mengubah format pilkada sebagai evaluasi dari gelaran pilkada langsung selama ini sah-sah saja. Namun, Fahira mengingatkan terlepas dari efek negatif negatifnya, pilkada langsung oleh rakyat adalah format pilkada terbaik saat ini.


Fokus yang perlu diperhatikan dalam menata pilkada ke depan adalah menutup serapat mungkin celah yang menjadikan pilkada sumber konflik dan membuat aturan yang 'memaksa' partai politik hanya mengajukan hanya calon yang memiliki kompetensi, integritas, dan kapabilitas serta memenuhi unsur akseptabilitas.

Untuk itu, tahapan penyelenggaraan pilkada ke depan harus ada tahapan uji publik bagi para calon kepala daerah.

Menurutnya, ada dua pilihan mekanisme. Uji publik dilakukan oleh parpol dengan menjaring calon-calon kepala daerah, diperkenalkan dan diuji kemampuannya di depan publik semacam konvensi. Atau KPU di daerah membuat panitia uji publik yang mandiri untuk menyaring calon yang diajukan parpol ataupun calon perseorangan di hadapan publik.

"Tahap uji publik inilah menjadi ruang seluas-luasnya bagi publik untuk menyaksikan kompetensi, integritas, dan kapabilitas calon. Jadi ini lebih mendalam dari debat kandidat," ujar Fahira yang juga Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR ini, Jumat (22/11).

Jika uji publik dilakukan oleh KPU, maka uji publik harus masuk ke dalam tahapan dan jadwal penyelenggaraan pilkada atau menjadi syarat wajib yang harus diikuti semua calon kepala daerah. Uji publik yang terbuka sangat efektif menyaring calon yang integritasnya buruk dan kemampuannya rendah menjadi kepala daerah.

"Format ini sebenarnya sudah ada di Perpu Pilkada yang dikeluarkan Pak SBY untuk menganulir UU Pilkada Lewat DPRD pada 2014 lalu. Namun saat akan dijadikan undang-undang, ketentuan uji publik ini ditolak oleh banyak parpol di DPR saat itu. Padahal ini salah satu terobosan untuk menata pilkada," jelas Fahira.

Terkait besarnya anggaran yang harus dikeluarkan terutama bagi calon kepala daerah solusinya adalah aturan yang tegas dan komitmen menghadirkan pilkada yang efektif dan efisien. Mulai dari sosialisasi calon yang hanya melalui KPU daerah, format kampanye yang sifatnya dialogis bukan rapat umum, menjaring pendanaan secara terbuka oleh calon, dukungan dana dari parpol untuk calonnya, hingga menghilangkan dugaan adanya mahar politik jika praktik itu masih terjadi.

"Jadi kalau evaluasi pilkada langsung soal besarnya biaya yang harus dikeluarkan calon, kembali lagi kepada komitmen calon dan parpol untuk menjalankan aturan dana kampanye. Persoalannya kita semua, terutama parpol dan calon mau tidak berkomitmen menghadirkan pilkada yang efektif," pungkas Fahira.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya