Berita

Fahira Idris/RMOL

Politik

Uji Publik Harus Jadi Tahapan Dan Syarat Wajib Calon Kepala Daerah

JUMAT, 22 NOVEMBER 2019 | 12:25 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Wacana agar ada opsi lain dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali mengemuka. Selain opsi tetap mempertahankan pilkada langsung oleh rakyat dengan meminimalisir efek negatifnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini tengah mengkaji opsi format pilkada yang lain yaitu pilkada kembali ke DPRD dan opsi terbaru yaitu pilkada asimetris.

Opsi terbaru (pilkada asimetris) adalah sistem yang memungkinkan adanya perbedaan pelaksanaan mekanisme pilkada antar-daerah. Perbedaan tersebut bisa muncul dikarenakan suatu daerah memiliki karakteristik tertentu, seperti kekhususan dalam aspek administrasi, budaya, ataupun aspek strategis lainnya.

Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, wacana mengubah format pilkada sebagai evaluasi dari gelaran pilkada langsung selama ini sah-sah saja. Namun, Fahira mengingatkan terlepas dari efek negatif negatifnya, pilkada langsung oleh rakyat adalah format pilkada terbaik saat ini.


Fokus yang perlu diperhatikan dalam menata pilkada ke depan adalah menutup serapat mungkin celah yang menjadikan pilkada sumber konflik dan membuat aturan yang 'memaksa' partai politik hanya mengajukan hanya calon yang memiliki kompetensi, integritas, dan kapabilitas serta memenuhi unsur akseptabilitas.

Untuk itu, tahapan penyelenggaraan pilkada ke depan harus ada tahapan uji publik bagi para calon kepala daerah.

Menurutnya, ada dua pilihan mekanisme. Uji publik dilakukan oleh parpol dengan menjaring calon-calon kepala daerah, diperkenalkan dan diuji kemampuannya di depan publik semacam konvensi. Atau KPU di daerah membuat panitia uji publik yang mandiri untuk menyaring calon yang diajukan parpol ataupun calon perseorangan di hadapan publik.

"Tahap uji publik inilah menjadi ruang seluas-luasnya bagi publik untuk menyaksikan kompetensi, integritas, dan kapabilitas calon. Jadi ini lebih mendalam dari debat kandidat," ujar Fahira yang juga Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR ini, Jumat (22/11).

Jika uji publik dilakukan oleh KPU, maka uji publik harus masuk ke dalam tahapan dan jadwal penyelenggaraan pilkada atau menjadi syarat wajib yang harus diikuti semua calon kepala daerah. Uji publik yang terbuka sangat efektif menyaring calon yang integritasnya buruk dan kemampuannya rendah menjadi kepala daerah.

"Format ini sebenarnya sudah ada di Perpu Pilkada yang dikeluarkan Pak SBY untuk menganulir UU Pilkada Lewat DPRD pada 2014 lalu. Namun saat akan dijadikan undang-undang, ketentuan uji publik ini ditolak oleh banyak parpol di DPR saat itu. Padahal ini salah satu terobosan untuk menata pilkada," jelas Fahira.

Terkait besarnya anggaran yang harus dikeluarkan terutama bagi calon kepala daerah solusinya adalah aturan yang tegas dan komitmen menghadirkan pilkada yang efektif dan efisien. Mulai dari sosialisasi calon yang hanya melalui KPU daerah, format kampanye yang sifatnya dialogis bukan rapat umum, menjaring pendanaan secara terbuka oleh calon, dukungan dana dari parpol untuk calonnya, hingga menghilangkan dugaan adanya mahar politik jika praktik itu masih terjadi.

"Jadi kalau evaluasi pilkada langsung soal besarnya biaya yang harus dikeluarkan calon, kembali lagi kepada komitmen calon dan parpol untuk menjalankan aturan dana kampanye. Persoalannya kita semua, terutama parpol dan calon mau tidak berkomitmen menghadirkan pilkada yang efektif," pungkas Fahira.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Izin Dicabut, Toba Pulp Bongkar Dokumen Penghargaan dari Menteri Raja Juli

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:08

Prabowo Hadiri Forum Bisnis dan Investasi di Lancaster House

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:04

Bonjowi Desak KIP Hadirkan Jokowi dan Pratikno

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:57

15 Anggota Fraksi PDIP DPR Dirotasi, Siapa Saja?

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:50

Pramugari Florencia 13 Tahun Jadi Bagian Wings Air

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:35

Inggris Setuju Kerja Sama Bangun 1.500 Kapal Ikan untuk Nelayan RI

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:31

Bukan Presiden, Perry Warjiyo Akui yang Usul Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:30

Wakil Kepala Daerah Dipinggirkan Setelah Pilkada

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:22

Konflik Agraria di Kawasan Hutan Tak Bisa Diselesaikan Instan

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:20

Krisis Bukan pada Energi, tapi Tata Kelola yang Kreatif

Rabu, 21 Januari 2026 | 16:54

Selengkapnya