Berita

Fahira Idris/RMOL

Politik

Uji Publik Harus Jadi Tahapan Dan Syarat Wajib Calon Kepala Daerah

JUMAT, 22 NOVEMBER 2019 | 12:25 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Wacana agar ada opsi lain dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali mengemuka. Selain opsi tetap mempertahankan pilkada langsung oleh rakyat dengan meminimalisir efek negatifnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini tengah mengkaji opsi format pilkada yang lain yaitu pilkada kembali ke DPRD dan opsi terbaru yaitu pilkada asimetris.

Opsi terbaru (pilkada asimetris) adalah sistem yang memungkinkan adanya perbedaan pelaksanaan mekanisme pilkada antar-daerah. Perbedaan tersebut bisa muncul dikarenakan suatu daerah memiliki karakteristik tertentu, seperti kekhususan dalam aspek administrasi, budaya, ataupun aspek strategis lainnya.

Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, wacana mengubah format pilkada sebagai evaluasi dari gelaran pilkada langsung selama ini sah-sah saja. Namun, Fahira mengingatkan terlepas dari efek negatif negatifnya, pilkada langsung oleh rakyat adalah format pilkada terbaik saat ini.


Fokus yang perlu diperhatikan dalam menata pilkada ke depan adalah menutup serapat mungkin celah yang menjadikan pilkada sumber konflik dan membuat aturan yang 'memaksa' partai politik hanya mengajukan hanya calon yang memiliki kompetensi, integritas, dan kapabilitas serta memenuhi unsur akseptabilitas.

Untuk itu, tahapan penyelenggaraan pilkada ke depan harus ada tahapan uji publik bagi para calon kepala daerah.

Menurutnya, ada dua pilihan mekanisme. Uji publik dilakukan oleh parpol dengan menjaring calon-calon kepala daerah, diperkenalkan dan diuji kemampuannya di depan publik semacam konvensi. Atau KPU di daerah membuat panitia uji publik yang mandiri untuk menyaring calon yang diajukan parpol ataupun calon perseorangan di hadapan publik.

"Tahap uji publik inilah menjadi ruang seluas-luasnya bagi publik untuk menyaksikan kompetensi, integritas, dan kapabilitas calon. Jadi ini lebih mendalam dari debat kandidat," ujar Fahira yang juga Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR ini, Jumat (22/11).

Jika uji publik dilakukan oleh KPU, maka uji publik harus masuk ke dalam tahapan dan jadwal penyelenggaraan pilkada atau menjadi syarat wajib yang harus diikuti semua calon kepala daerah. Uji publik yang terbuka sangat efektif menyaring calon yang integritasnya buruk dan kemampuannya rendah menjadi kepala daerah.

"Format ini sebenarnya sudah ada di Perpu Pilkada yang dikeluarkan Pak SBY untuk menganulir UU Pilkada Lewat DPRD pada 2014 lalu. Namun saat akan dijadikan undang-undang, ketentuan uji publik ini ditolak oleh banyak parpol di DPR saat itu. Padahal ini salah satu terobosan untuk menata pilkada," jelas Fahira.

Terkait besarnya anggaran yang harus dikeluarkan terutama bagi calon kepala daerah solusinya adalah aturan yang tegas dan komitmen menghadirkan pilkada yang efektif dan efisien. Mulai dari sosialisasi calon yang hanya melalui KPU daerah, format kampanye yang sifatnya dialogis bukan rapat umum, menjaring pendanaan secara terbuka oleh calon, dukungan dana dari parpol untuk calonnya, hingga menghilangkan dugaan adanya mahar politik jika praktik itu masih terjadi.

"Jadi kalau evaluasi pilkada langsung soal besarnya biaya yang harus dikeluarkan calon, kembali lagi kepada komitmen calon dan parpol untuk menjalankan aturan dana kampanye. Persoalannya kita semua, terutama parpol dan calon mau tidak berkomitmen menghadirkan pilkada yang efektif," pungkas Fahira.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya