Berita

Pengunjuk rasa dari mahasiswa UIN Serang/RMOL

Hukum

Aksi Di KPK, Belasan Mahasiswa UIN Serang Dukung Penuntasan Kasus TPPU Adik Ratu Atut

JUMAT, 22 NOVEMBER 2019 | 11:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Belasan mahasiswa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Serang, Banten menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/11).

Mereka memberikan dukungan kepada KPK untuk menyelesaikan kasus korupsi yang dilakukan Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi dari Komunitas Soedirman 30 UIN, Wawan Khoirul Anwar mengatakan, aksi kali ini merupakan bentuk respons mereka setelah mendengar statemen dari pimpinan KPK Saut Situmorang yang menyampaikan adanya beberapa pejabat publik di Provinsi Banten yang disinyalir mendapatkan aliran dana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka TCW.


"Nah, hadirnya kami di sini hanya bentuk dorongan kepada KPK untuk bagaimana segera menyelesaikan kasus TPPU di Banten yang ini tentu kita anggap melibatkan banyak orang. Karena kenapa? Kasus TPPU ini tentu jelas bukan hanya TCW saja, pasti masih banyak orang-orang entah itu pejabat publik pebisnis dan sebagainya harus segera diungkap," kata Wawan Khoirul Anwar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (22/11).

Dalam aksi kali ini, mereka juga menyampaikan tiga tuntutan terhadap KPK. Pertama, meminta KPK menangkap dan mengadili pejabat publik yang disinyalir mendapat kasus-kasus korupsi. Kedua, meminta kepada KPK agar menangkap dan mengadili orang-orang yang sinyalir mendapatkan kucuran dana TPPU.

"Yang ketiga, tersangkakan dua pejabat publik yang mendapat kucuran dana daripada TCW itu sendiri," tegasnya.

Di sela-sela aksi, Wawan dkk sditerima oleh Humas KPK untuk melakukan pertemuan dan pembahasan mengenai kasus tersebut. Saat bertemu dengan Humas KPK, Wawan mengaku memberikan dukungan penuh terhadap KPK untuk segera mengusut tuntas kasus korupsi yang terjadi di Banten.

"Kalau kata Humas KPK tadi berbicara bahwa di Provinsi Banten ini banyaknya pekerja-pekerja yang bukan PNS atau ASN. Disitu lah menggunakan dana APBD, nah dana APBD itu lah mudah sekali dikorupsi oleh orang-orang di Banten," ungkapnya.

Dalam perkara ini, Wawan didakwa korupsi proyek alat kesehatan, pengadaan tanah, dan proyek pembangunan RSUD Tangerang Selatan yang merugikan negara hingga Rp 94,3 miliar. Bahkan Wawan pun turut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya.

Wawan didakwa melakukan pencucian uang sejak 2005 hingga 2013 dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar. Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu diduga menyamarkan uang dalam periode 2010-2019 mencapai Rp 479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.

Atas perbuatannya, Wawan didakwa Pasal 3 atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, Wawan juga didakwa melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a, c dan g UU 25/2003 tentang Perubahan atas UU 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya