Berita

Jaya Suprana/Istimewa

Jaya Suprana

Tata Krama Janji

JUMAT, 22 NOVEMBER 2019 | 08:53 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

MENURUT Kamus Besar Bahasa Indonesia ada beberapa makna kata “janji”, antara lain:
1. Ucapan yang menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat;  
2. Persetujuan antara dua pihak (masing-masing menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu);
3. Syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi.

Politik

Politik
Namun di alam kehidupan yang disebut sebagai politik, tampaknya kata “janji” memiliki makna lain lagi.

Apa yang disebut sebagai demokrasi menghadirkan apa yang disebut sebagai pemilihan umum. Demi memperoleh suara rakyat sebanyak mungkin, minimal lebih banyak ketimbang para pesaing dalam pemilihan umum, maka para politisi mengobral janji sebanyak dan semanis mungkin.

Kehausan atas kemenangan dalam pemilu demi meraih kekuasaan menyebabkan para politisi (makin) lupa diri sehingga lupa atau pura-pura lupa terhadap makna kata “janji” yang sebenarnya. Maka tidak ada beban moril apapun terhadap janji yang diobral kepada rakyat agar sudi memilih sang pengobral janji.

Bahkan makin banyak janji yang diobral seolah justru makin meningkatkan citra sang pengobral janji sebagai seorang yang cerdas, cerdik, kreatif, bahkan pemberani, maka makin layak untuk dipilih.  

Bisnis
Di dunia bisnis khususnya bidang promosi dan periklanan, hadir tata krama yang wajib dipenuhi oleh para pelaku bisnis dalam mengobral janji. Gerakan konsumerisme dalam makna yang benar yaitu melindungi kepentingan konsumen, menghadirkan perlindungan terhadap hak asasi konsumen, memperoleh produk sesuai dengan yang dijanjikan produsen lewat promosi dan/atau iklan.

Para produsen wajib bertanggung jawab atas janji yang mereka obral lewat promosi dan/atau iklan. Konsumen dapat menuntut produsen yang tidak memenuhi janji sesuai yang dipromosikan dan/atau diiklankan.

Tata Krama
Maka seyogianya demi melindungi hak asasi rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat sebagai badan legislatif negara yang dipilih oleh rakyat wajib membuat undang-undang yang melindungi rakyat dari angkara murka ingkar janji para politisi termasuk para anggota DPR yang leluasa merajalela mengobral janji-janji manis.

Demi melindungi kepentingan rakyat yang telah memilih para anggota DPR, sewajibnya ditetapkan Undang-Undang Janji Kepada Rakyat yang membatasi ruang gerak para penguasa, termasuk para anggota DPR melakukan pelanggaran janji terhadap rakyat.

Demi menegakkan keadilan bagi rakyat, maka para penguasa yang notabene bahkan dipilih oleh rakyat sewajibnya dikenakan sanksi apabila melakukan pelanggaran janji yang telah diberikan kepada rakyat.

Penulis adalah rakyat yang mendambakan para abdi rakyat yang dipilih oleh rakyat untuk tidak ingkar janji.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya