Berita

Jaya Suprana/Istimewa

Jaya Suprana

Tata Krama Janji

JUMAT, 22 NOVEMBER 2019 | 08:53 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

MENURUT Kamus Besar Bahasa Indonesia ada beberapa makna kata “janji”, antara lain:
1. Ucapan yang menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat;  
2. Persetujuan antara dua pihak (masing-masing menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu);
3. Syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi.

Politik

Politik
Namun di alam kehidupan yang disebut sebagai politik, tampaknya kata “janji” memiliki makna lain lagi.

Apa yang disebut sebagai demokrasi menghadirkan apa yang disebut sebagai pemilihan umum. Demi memperoleh suara rakyat sebanyak mungkin, minimal lebih banyak ketimbang para pesaing dalam pemilihan umum, maka para politisi mengobral janji sebanyak dan semanis mungkin.

Kehausan atas kemenangan dalam pemilu demi meraih kekuasaan menyebabkan para politisi (makin) lupa diri sehingga lupa atau pura-pura lupa terhadap makna kata “janji” yang sebenarnya. Maka tidak ada beban moril apapun terhadap janji yang diobral kepada rakyat agar sudi memilih sang pengobral janji.

Bahkan makin banyak janji yang diobral seolah justru makin meningkatkan citra sang pengobral janji sebagai seorang yang cerdas, cerdik, kreatif, bahkan pemberani, maka makin layak untuk dipilih.  

Bisnis
Di dunia bisnis khususnya bidang promosi dan periklanan, hadir tata krama yang wajib dipenuhi oleh para pelaku bisnis dalam mengobral janji. Gerakan konsumerisme dalam makna yang benar yaitu melindungi kepentingan konsumen, menghadirkan perlindungan terhadap hak asasi konsumen, memperoleh produk sesuai dengan yang dijanjikan produsen lewat promosi dan/atau iklan.

Para produsen wajib bertanggung jawab atas janji yang mereka obral lewat promosi dan/atau iklan. Konsumen dapat menuntut produsen yang tidak memenuhi janji sesuai yang dipromosikan dan/atau diiklankan.

Tata Krama
Maka seyogianya demi melindungi hak asasi rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat sebagai badan legislatif negara yang dipilih oleh rakyat wajib membuat undang-undang yang melindungi rakyat dari angkara murka ingkar janji para politisi termasuk para anggota DPR yang leluasa merajalela mengobral janji-janji manis.

Demi melindungi kepentingan rakyat yang telah memilih para anggota DPR, sewajibnya ditetapkan Undang-Undang Janji Kepada Rakyat yang membatasi ruang gerak para penguasa, termasuk para anggota DPR melakukan pelanggaran janji terhadap rakyat.

Demi menegakkan keadilan bagi rakyat, maka para penguasa yang notabene bahkan dipilih oleh rakyat sewajibnya dikenakan sanksi apabila melakukan pelanggaran janji yang telah diberikan kepada rakyat.

Penulis adalah rakyat yang mendambakan para abdi rakyat yang dipilih oleh rakyat untuk tidak ingkar janji.


Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

UPDATE

Realisasi Pendapatan Perparkiran di Jakarta Memble

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:21

Keluarga Sutrimo Tak Lagi Pasrah soal Penyebab Kematian Karumga Febrie

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:18

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II segera Cair

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:36

Penjarahan dan Keruntuhan Kota Roma, 410 M

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:16

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Pancasila Dasar Negara Kita

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:43

Rudy Tanoe Bantah Mangkir Panggilan KPK

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:16

Waspada Banjir Rob Rendam Kawasan Pesisir Jateng

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:00

Dibuka Sayembara Rp100 Juta untuk Ijazah SMA Gibran

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:28

Zikir Kebangsaan di Istiqlal

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:08

Selengkapnya