Berita

Jaya Suprana/Istimewa

Jaya Suprana

Tata Krama Janji

JUMAT, 22 NOVEMBER 2019 | 08:53 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

MENURUT Kamus Besar Bahasa Indonesia ada beberapa makna kata “janji”, antara lain:
1. Ucapan yang menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat;  
2. Persetujuan antara dua pihak (masing-masing menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu);
3. Syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi.

Politik

Politik
Namun di alam kehidupan yang disebut sebagai politik, tampaknya kata “janji” memiliki makna lain lagi.

Apa yang disebut sebagai demokrasi menghadirkan apa yang disebut sebagai pemilihan umum. Demi memperoleh suara rakyat sebanyak mungkin, minimal lebih banyak ketimbang para pesaing dalam pemilihan umum, maka para politisi mengobral janji sebanyak dan semanis mungkin.

Kehausan atas kemenangan dalam pemilu demi meraih kekuasaan menyebabkan para politisi (makin) lupa diri sehingga lupa atau pura-pura lupa terhadap makna kata “janji” yang sebenarnya. Maka tidak ada beban moril apapun terhadap janji yang diobral kepada rakyat agar sudi memilih sang pengobral janji.

Bahkan makin banyak janji yang diobral seolah justru makin meningkatkan citra sang pengobral janji sebagai seorang yang cerdas, cerdik, kreatif, bahkan pemberani, maka makin layak untuk dipilih.  

Bisnis
Di dunia bisnis khususnya bidang promosi dan periklanan, hadir tata krama yang wajib dipenuhi oleh para pelaku bisnis dalam mengobral janji. Gerakan konsumerisme dalam makna yang benar yaitu melindungi kepentingan konsumen, menghadirkan perlindungan terhadap hak asasi konsumen, memperoleh produk sesuai dengan yang dijanjikan produsen lewat promosi dan/atau iklan.

Para produsen wajib bertanggung jawab atas janji yang mereka obral lewat promosi dan/atau iklan. Konsumen dapat menuntut produsen yang tidak memenuhi janji sesuai yang dipromosikan dan/atau diiklankan.

Tata Krama
Maka seyogianya demi melindungi hak asasi rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat sebagai badan legislatif negara yang dipilih oleh rakyat wajib membuat undang-undang yang melindungi rakyat dari angkara murka ingkar janji para politisi termasuk para anggota DPR yang leluasa merajalela mengobral janji-janji manis.

Demi melindungi kepentingan rakyat yang telah memilih para anggota DPR, sewajibnya ditetapkan Undang-Undang Janji Kepada Rakyat yang membatasi ruang gerak para penguasa, termasuk para anggota DPR melakukan pelanggaran janji terhadap rakyat.

Demi menegakkan keadilan bagi rakyat, maka para penguasa yang notabene bahkan dipilih oleh rakyat sewajibnya dikenakan sanksi apabila melakukan pelanggaran janji yang telah diberikan kepada rakyat.

Penulis adalah rakyat yang mendambakan para abdi rakyat yang dipilih oleh rakyat untuk tidak ingkar janji.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya