Berita

First Travel/Net

Hukum

Cermati UU Kepailitan, Harapan Korban First Travel Masih Ada

JUMAT, 22 NOVEMBER 2019 | 05:26 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan kasus First Travel kini menuai polemik baru. Melalui putusan Mahkamah Agung (MA), aset First Travel diputuskan untuk dirampas negara.

Merespons putusan tersebut, Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) berpandangan ada peluang agar para korban mendapat ganti rugi.

"Terdapat dua pilihan penegakan hukum, khususnya terkait dengan harta kekayaan pelaku yang diperoleh dari transaksi yang dilakukan dengan korban," kata Ketua Umum AKPI, Jimmy Simanjuntak dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (22/11).


Pertama adalah mengembalikan barang bukti sitaan untuk dibagikan kepada korban. Pilihan kedua yaitu dirampas dan memerintahkan untuk disetorkan ke kas negara.

AKPI mendorong penegak hukum memanfaatkan UU 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) agar Hakim perkara pidana memiliki sarana memfasilitasi penyaluran hasil sitaan pidana untuk mengganti kerugian yang dialami korban.

Proses ini sudah pernah dijalankan dan berakhir dengan perdamaian.

Namun demikian, tidak tertutup kemungkinan perdamaian tersebut dibatalkan. Proses tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 291 Jo 170 Jo 171 UU Kepailitan yang dapat berakibat dinyatakan pailitnya First Travel.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 UU Kepailitan, Kejaksaan memiliki posisi istimewa dalam penegakan hukum kepailitan, yakni menjadi pemohon pailit dan dapat mengangkat Balai Harta Peninggalan (BPH) sebagai perwakilan pemeirntah dan wujud kehadiran negara sebagai kurator yang mengurus dan membebaskan harta pailit.

"Oleh karenanya, AKPI mendorong penegak hukum maupun masyarakat yang berkepentingan memberi perhatian kepada penegakan hukum kepailitan, kususnya UU 37/2004 agar penegak hukum mendapat jalan menyalurkan harta transaksi melawan hukum (harta pailit) kembali kepada korban," tutunya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya