Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kasus Alvin Lim Dikembalikan Karena Sakit Tifus, JPU: Ini Preseden Buruk Keadilan

JUMAT, 22 NOVEMBER 2019 | 04:39 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen klaim asuransi yang menjerat Alvin Lim tak dapat dilanjutkan atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Hal itu diputuskan Ketua Majelis Hakim, Toto Ridarto lantaran terdakwa tidak bisa dihadirkan dengan alasan sakit tifus.

“Karena itu tidak dapat menghadirkan terdakwa persidangan dan tidak ada jaminan pula di persidangan dan usulan, maka terhadap perkara terdakwa dinyatakan tidak dapat dilanjutkan. Berkas perkara 1306/Pid.B/2018 atas nama terdakwa Alvin Lim tidak dapat diterima,” ucap Hakim Toto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11).


"Berkas perkara akan dikembalikan kepada penuntut umum," tambahnya.

Menanggapi putusan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Astuti berpandangan alasan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi keadilan.

"Ini akan jadi preseden buruk bagi keadilan. Untuk langkah selanjutnya akan kita lawan, enggak bisa dong, harus ada kepastian hukumnya," respons Sri.

Baginya, hasil putusan sidang tidak dapat diterima hanya karena alasan sakit.

“Kita juga dianggap tidak mampu menghadirkan, padahal Jaksa sudah optimal melakukan pemanggilan untuk menghadirkan terdakwa,” paparnya.

Alvin Lim didakwa dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen untuk klaim asuransi. Ia diduga memalsukan identitas KTP BA dan MW dengan menggunakan alamat rumah terdakwa di kawasan Tigaraksa, Tangerang.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya