Berita

tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek di Labuhanbatu, Sumatera Utara, Umar Ritonga (kanan)/Ist

Hukum

Penyidikan Rampung, Tangan Kanan Eks Bupati Labuhanbatu Diseret Ke Meja Hijau

KAMIS, 21 NOVEMBER 2019 | 15:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek di Labuhanbatu, Sumatera Utara, Umar Ritonga (UMR).

Umar yang merupakan tangan kanan mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap itu akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

"Penyidikan untuk tersangka UMR telah selesai. Hari ini, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Kamis (21/11).


Sebelum dilakukan persidangan, Umar akan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta selama menunggu proses persidangan.

Selain itu, kata Febri, uang sebesar Rp 500 juga yang dibawa kabur oleh Umar telah habis. Umar menggunakan uang tersebut untuk membeli satu unit rumah di Kabupaten Siak serta untuk keperluan pribadinya.

"Sebagian di antaranya digunakan untuk membeli satu unit rumah di atas 1 hektare lahan sawit di Kabupaten Siak. Tanah dan bangunan ini telah disita KPK dan masuk dalam berkas perkara UMR," tegasnya.

Untuk diketahui, Umar Ritonga bersama Pangonal Harahap telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek di Labuhanbatu. Umar merupakan orang kepercayaan Pangonal.

Pangonal sendiri ditangkap KPK pada 17 Juli 2018 terkait dugaan transaksi suap dari pengusaha Effendy Sahputra melalui sejumlah orang perantara. Pengusaha Effendy disebut mengeluarkan cek senilai Rp 576 juta yang dicairkan di BPD Sumut oleh orang kepercayaannya berinisial AT.

Umar diminta oleh Pangonal mengambil uang pencairan tersebut yang dititipkan kepada petugas Bank. Umar kemudian datang ke Bank untuk mengambil uang Rp 500 juta dalam tas kresek yang dititipkan kepada petugas BPD Sumut sekitar pukul 18.15 WIB. Namun, Umar langsung kabur saat akan ditangkap.

Sementara, Pangonal sudah divonis bersalah dalam kasus ini. Dia dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 dari pengusaha.

Tak hanya itu, Pangonal dikenai uang pengganti sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000. Dia juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik selama tiga tahun setelah menjalani masa penahan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya