Berita

Jurubicara KPK, Febri Diansyah/RMOL

Hukum

KPK Minta NCB Interpol Indonesia Keluarkan Red Notice Untuk Dua Tersangka Korupsi BLBI

KAMIS, 21 NOVEMBER 2019 | 11:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhenti untuk bisa meringkus 2 DPO dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Untuk itu, KPK telah mengajukan red notice kepada NCB Interpol Indonesia terkait pencarian terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi BLBI tersebut.

"Setelah sebelumnya KPK mengirimkan surat pada Kapolri terkait DPO dua orang tersangka kasus korupsi terkait pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN. KPK juga telah mengirimkan surat pada SES NCB-Interpol Indonesia perihal bantuan pencarian melalui red notice terhadap tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (21/11).

Dalam surat permintaan red notice tersebut, kata Febri, KPK membeberkan secara rinci perkara yang menjerat Sjamsul dan Itjih Nursalim. Selain itu, KPK juga meminta kepada Interpol untuk langsung menangkap kedua tersangka jika keberadaannya sudah diketahui.

Tak hanya itu, KPK berencana akan melakukan pertemuan dengan NCB Interpol Indonesia untuk melakukan koordinasi dan gelar perkara.

Febri menilai bantuan Polri dan NCB Interpol sangat krusial agar penanganan kasus tersebut berjalan maksimal. Sehingga kasus korupsi yang diduga telah merugikan negara Rp 4,58 triliun bisa dituntaskan.

Diketahui, Sjamsul dan Itjih Nursalim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BLBI. KPK menduga Sjamsul selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Indonesia (BDNI) melakukan kongkalikong dengan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 4,58 triliun.

Sjamsul diduga sebagai pihak yang diuntungkan terkait kerugian negara Rp 4,58 triliun itu. KPK juga telah memanggil dua kali memanggil Sjamsul dan Itjih. Namun keduanya selalu mangkir dari panggilan KPK pada 28 Juni dan 19 Juli 2019 tersebut.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya