Berita

Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bhartolomeus Toto

Hukum

Jadi Tersangka KPK, Eks Presdir Lippo Cikarang Ngaku Difitnah

RABU, 20 NOVEMBER 2019 | 21:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tersangka kasus dugaan suap izin pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bhartolomeus Toto (BTO) resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu malam (20/11).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Toto keluar dari ruang penyidik pada pukul 19.55 WIB dan telah menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye menuju mobil tahanan yang telah menunggu di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Saat menuju mobil tahanan, Toto merasa difitnah dan dikorbankan oleh saksi Kadiv Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang, Edi Dwi Soesianto (Edisus).


"Saya sudah difitnah dan dikorbankan untuk fitnah yang Edisus sampaikan bahwa saya telah memberikan uang untuk Izin Peruntukan Perizinan Tanah (IPPT) sebesar Rp 10,5 miliar," kata Toto kepada wartawan, Rabu (20/11) malam.

Padahal kata Toto, dia telah membantah tuduhan tersebut. Bahkan, sekretarisnya Melda juga telah memberikan keterangan fitnah tersebut. Tak hanya itu, Toto juga mengaku telah melaporkan Edisus ke Polrestabes Bandung atas fitnah tersebut. Katanya, pihak kepolisian juga telah memiliki bukti fitnah yang dialaminya.

"Saya sudah serahkan semua bukti ke polisi saya selalu menyangkal dan polisi sudah menemukan bukti ada bukti dugaan fitnah saya itu benar. Mungkin sekian dulu," pungkasnya.

Diketahui, dalam sidang lanjutan kasus suap Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada 11 Februari 2019 lalu, Jaksa KPK memutarkan sebuah rekaman percakapan telepon yang membuktikan bahwa adanya pertemuan antara petinggi Lippo dengan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin terkait proyek tersebut.

"Itu sudah direncanakan Toto menghubungi Edisus, Edisus menghubungi Topik, Topik menghubungi Marpuah, Marpuah menghubungi ajudan dan ajudan menghubungi Neneng Hasanah Yasin," kata Jaksa KPK Yadyn pada sidang tersebut.

Dalam perkara ini, Toto bersama mantan Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.

Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp 10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya