Berita

Eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bhartolomeus Toto /RMOL

Hukum

Tersangkut Kasus Meikarta, Eks Presdir Lippo Cikarang Resmi Ditahan KPK

RABU, 20 NOVEMBER 2019 | 20:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan suap izin pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bhartolomeus Toto (BTO), Rabu malam (20/11).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Toto keluar dari ruang penyidik pada pukul 19:55 WIB. Tampak Toto sudah mengenakan rompi berwarna oranye khas tahanan KPK. Dia digiring menuju mobil tahanan yang telah menunggu di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Saat menuju mobil tahanan, Toto mengaku jika dirinya difitnah dan dikorbankan oleh saksi Kadiv Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang, Edi Dwi Soesianto (Edisus).


"Saya sudah di fitnah dan dikorbankan. Fitnah yang Edisus sampaikan bahwa saya telah memberikan uang untuk Izin Peruntukan Perizinan Tanah (IPPT) sebesar Rp 10,5 miliar," kata Toto kepada wartawan, Rabu (20/11) malam.

Padahal, kata Toto, ia telah membantah tuduhan tersebut. Bahkan, sekretarisnya Melda juga telah memberikan keterangan fitnah tersebut.

Tak hanya itu, Toto juga mengaku telah melaporkan Edisus ke Polrestabes Bandung atas fitnah itu. Katanya, pihak kepolisian juga telah memiliki bukti fitnah yang dialaminya.

"Saya sudah serahkan semua bukti ke polisi saya selalu menyangkal dan polisi sudah menemukan bukti, ada bukti dugaan fitnah saya itu benar. Mungkin sekian dulu," pungkasnya.

Diketahui, dalam sidang lanjutan kasus suap Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada 11 Februari 2019 lalu, Jaksa KPK memutarkan sebuah rekaman percakapan telepon yang membuktikan bahwa adanya pertemuan antara petinggi Lippo dengan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin terkait proyek tersebut.

"Itu sudah direncanakan Toto menghubungi Edisus, Edisus menghubungi Topik, Topik menghubungi Marpuah, Marpuah menghubungi ajudan dan ajudan menghubungi Neneng Hasanah Yasin," kata Jaksa KPK Yadyn pada sidang tersebut.

Dalam perkara ini, Toto bersama mantan Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.

Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp 10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya