Berita

Gedung KPK/Net

Nusantara

Undang UAS Tanpa Izin Pimpinan, Pegawai KPK Bakal Diperiksa

RABU, 20 NOVEMBER 2019 | 19:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan sanksi terhadap pegawai yang mengundang Ustaz Abdul Somad (UAS) untuk berceramah di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Hal tersebut akan dilakukan pimpinan KPK lantaran UAS tidak secara resmi diundang oleh lembaga antirasuah tersebut.

"Malamnya kita diberitahu ada UAS mau kajian Zuhur, kita juga sudah bilang jangan, jangan diundang. Karena beliau di beberapa waktu lalu kan pernah ada kontroversi," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (20/11).

"Jadi yang kemari  ada beberapa orang (pegawai KPK) yang mengundang kajian Zuhur, kemudian sebetulnya tidak disetujui pimpinan," lanjutnya.

Agus menambahkan, ternyata UAS hadir dan mengisi ceramah di KPK pada Selasa (19/11). Dia menegaskan, akan memanggil dan memeriksa pegawai KPK yang mengundang UAS.

"Ya itu nanti kepada pegawainya kita periksa," katanya.

Bahkan kata Agus, pegawai yang mengundang UAS bukanlah dari Wadah Pegawai (WP) KPK, melainkan dari organisasi lain yang bernama BAIK (Badan Amal Islam KPK).

"Bukan (WP KPK) , ada sekolompok. Di KPK ada organisasi BAIK, badan apa gitu, BAIK itu singkatan, udah ya," pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya