Berita

Komisioner KPK Saut Situmorang, Agus Rahardjo, dan Laode M Syarif/Net

Hukum

Agus, Saut, Dan Laode Ajukan Uji Formil UU KPK Ke MK

RABU, 20 NOVEMBER 2019 | 16:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (20/11). Mereka adalah Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang.

Bersama Tim Advokasi UU KPK, mereka mengajukan uji formil terhadap UU KPK yang baru, yaitu UU 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Laode menguraikan bahwa mereka mengajukan uji formil atas nama warga negara Indonesia, bukan lembaga KPK. Sebab setiap warga berhak menggunakan hak konstitusional.


"Jadi bukan cuma kami yang komisioner, banyak (yang mengajukan judicial review)," kata Laode kepada wartawan saat hendak ke MK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/11) sore.

Tercatat, sebanyak 13 orang pemohon akan mengajukan uji formil terhadap UU inisiatif DPR itu. Mereka kompak menilai bahwa UU tersebut berpotensi melemahkan lembaga anti rasuah.

Uji Formil yang akan digugat di antaranya mengenai revisi UU KPK yang tidak masuk dalam Prolegnas dan proses pembahasan yang berlangsung tertutup.

Selain itu, juga tentang pembahasan yang tidak melibatkan stakeholder, seperti KPK, untuk dimintai pendapat sebagai lembaga yang menjalankan UU tersebut.

"Naskah akademiknya pun kita tidak pernah diperlihatkan dan banyak lagi. Ini bertentangan juga dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam peraturan dalam hukum, dalam UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," tegas Laode.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya