Berita

Komisioner KPK Saut Situmorang, Agus Rahardjo, dan Laode M Syarif/Net

Hukum

Agus, Saut, Dan Laode Ajukan Uji Formil UU KPK Ke MK

RABU, 20 NOVEMBER 2019 | 16:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (20/11). Mereka adalah Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang.

Bersama Tim Advokasi UU KPK, mereka mengajukan uji formil terhadap UU KPK yang baru, yaitu UU 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Laode menguraikan bahwa mereka mengajukan uji formil atas nama warga negara Indonesia, bukan lembaga KPK. Sebab setiap warga berhak menggunakan hak konstitusional.

"Jadi bukan cuma kami yang komisioner, banyak (yang mengajukan judicial review)," kata Laode kepada wartawan saat hendak ke MK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/11) sore.

Tercatat, sebanyak 13 orang pemohon akan mengajukan uji formil terhadap UU inisiatif DPR itu. Mereka kompak menilai bahwa UU tersebut berpotensi melemahkan lembaga anti rasuah.

Uji Formil yang akan digugat di antaranya mengenai revisi UU KPK yang tidak masuk dalam Prolegnas dan proses pembahasan yang berlangsung tertutup.

Selain itu, juga tentang pembahasan yang tidak melibatkan stakeholder, seperti KPK, untuk dimintai pendapat sebagai lembaga yang menjalankan UU tersebut.

"Naskah akademiknya pun kita tidak pernah diperlihatkan dan banyak lagi. Ini bertentangan juga dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam peraturan dalam hukum, dalam UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," tegas Laode.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya