Berita

Ilustrasi PNS/Net

Publika

ASN Bermental Budak

RABU, 20 NOVEMBER 2019 | 09:11 WIB

HANCUR HAM di rezim ini. Isu radikalisme telah menjadi senjata pembunuh. ASN menjadi sasaran pembunuhan. Diawali dengan teror oleh Negara. "Terorisme" negara berjalan masif.

Mengerikan, 11 Instansi atau Kementerian menandatangani "portal aduan radikalisme" sedikit saja reaksi, apalagi simpati terhadap yang menurut pemeritah berbau radikal akan bermasalah dengan instansinya. Termasuk Kementerian yang dipimpin alumni negara liberal Amerika Nadiem, Perguruan Tinggi. Kementerian Agama seolah menjadi "leading sector". Menterinya kasar eh galak, bro.

Medsos diawasi ketat. Semua interaksi menjadi penuh dengan ketakutan. Waduh kasihan ASN menjadi korban pertama target pelanggaran HAM oleh negara.


Ungkapan para Menteri seperti benar "kalian dibayar oleh negara, harus patuh pada negara". Benarkah dibayar negara? Mengapa tidak jujur bahwa ASN dibayar rakyat?

Patuh pada negara bukan berarti harus jadi budak, bermental budak. Hilang jiwa berani dan korektif. Hal ini sama saja dengan penjajahan oleh bangsa sendiri.

Portal pengaduan dapat membangun kultur "main lapor" seenaknya. Baru asumsi, interpretasi atau persepsi sendiri tentang konten radikal sudah diadukan melalui portal tersebut.

Ini akan berefek pencemaran atau bisa merugikan seseorang. Kita negara hukum oleh karenanya semua mesti berlandas hukum. Jika diduga melakukan pelanggaran hukum maka sudah ada mekanisme pelaporan atau pengaduan kepada pihak yang berwenang.

Jangan karena iri, dengki, atau motif lain lalu "main adu". Dampaknya di instansi  antarpegawai akan saling curiga dan terjadi benih perpecahan.

Radikalisme mesti terdefinisi secara hukum dahulu baru jelas indikatornya. Tanpa itu, akan menjadi multi tafsir dan hal ini bisa merusak pribadi atau juga instansi.

Pasal 317 ayat (1) KUHP mengatur "pengaduan fitnah". Bagi pelapor atau pengadu yang kemudian ternyata terlapor tak terbukti  maka baginya dikenakan delik pengaduan palsu. Maksimum penjara 4 (empat) tahun.

Ini pendidikan hukum. Ini ajaran kehati hatian. Hukum harus melindungi.

Bagaimana perlindungan hukum dalam kasus "portal pengaduan radikal"? Jelas menjadi persoalan tersendiri.

Jika terus digembor-gemborkan, usul konkret saja untuk Pak Presiden sebagai koordinator 11 Kementerian dan Lembaga Negara, bagaimana jika dilarang saja penggunaan HP (Hand Phone) di seluruh Indonesia, khususnya bagi ASN. Agar tercegah dari kesalahan kekhilafan, atau ketidaksabaran atas gaya pemerintahan yang otoriter.

Radikalisme pada media sosial, apapun definisinya, dijamin terberantas. Semua Menteri dapat tidur nyenyak dan tidak terganggu oleh manusia manusia "radikalis" penghuni Negara Indonesia  

Penjajah Belanda nyatanya bisa menekan rakyat 350 tahun. Jadi, belajarlah dari Belanda yang "hebat" itu.

Bravo hantu radikalisme. You are the Winner!

M Rizal Fadillah
Pemerhati Politik

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Polda Metro Minta Insan Pers Imbangi Kecepatan Medsos

Senin, 09 Februari 2026 | 22:00

Pemprov Sultra Agendakan Mediasi Kedua Konflik Yayasan Unsultra

Senin, 09 Februari 2026 | 21:40

Ketua DPW PPP Kalteng Diberhentikan Usai Nyatakan Dukung Prabowo

Senin, 09 Februari 2026 | 21:36

MPR Ajak Masyarakat Perkuat Literasi Kebangsaan Agar Tak Mudah Diprovokasi

Senin, 09 Februari 2026 | 21:22

Mahfud Pastikan Tim Reformasi Tidak Giring Polri di Bawah Kementerian

Senin, 09 Februari 2026 | 21:16

KPK Dalami Informasi Keterlibatan Lasarus Dkk di Kasus Suap DJKA

Senin, 09 Februari 2026 | 20:52

Menkop Resmikan Toko Rakyat Serba Ada di Kubu Raya

Senin, 09 Februari 2026 | 20:41

Istana Belum Serahkan Supres Calon Pimpinan OJK ke DPR

Senin, 09 Februari 2026 | 20:38

7 Tradisi Imlek di Indonesia, Bukan Cuma Berbagi Angpau

Senin, 09 Februari 2026 | 20:29

Legislator Golkar Dorong Sertifikasi Halal Juru Potong Ayam Dapur MBG

Senin, 09 Februari 2026 | 20:26

Selengkapnya