Berita

Ilustrasi PNS/Net

Publika

ASN Bermental Budak

RABU, 20 NOVEMBER 2019 | 09:11 WIB

HANCUR HAM di rezim ini. Isu radikalisme telah menjadi senjata pembunuh. ASN menjadi sasaran pembunuhan. Diawali dengan teror oleh Negara. "Terorisme" negara berjalan masif.

Mengerikan, 11 Instansi atau Kementerian menandatangani "portal aduan radikalisme" sedikit saja reaksi, apalagi simpati terhadap yang menurut pemeritah berbau radikal akan bermasalah dengan instansinya. Termasuk Kementerian yang dipimpin alumni negara liberal Amerika Nadiem, Perguruan Tinggi. Kementerian Agama seolah menjadi "leading sector". Menterinya kasar eh galak, bro.

Medsos diawasi ketat. Semua interaksi menjadi penuh dengan ketakutan. Waduh kasihan ASN menjadi korban pertama target pelanggaran HAM oleh negara.


Ungkapan para Menteri seperti benar "kalian dibayar oleh negara, harus patuh pada negara". Benarkah dibayar negara? Mengapa tidak jujur bahwa ASN dibayar rakyat?

Patuh pada negara bukan berarti harus jadi budak, bermental budak. Hilang jiwa berani dan korektif. Hal ini sama saja dengan penjajahan oleh bangsa sendiri.

Portal pengaduan dapat membangun kultur "main lapor" seenaknya. Baru asumsi, interpretasi atau persepsi sendiri tentang konten radikal sudah diadukan melalui portal tersebut.

Ini akan berefek pencemaran atau bisa merugikan seseorang. Kita negara hukum oleh karenanya semua mesti berlandas hukum. Jika diduga melakukan pelanggaran hukum maka sudah ada mekanisme pelaporan atau pengaduan kepada pihak yang berwenang.

Jangan karena iri, dengki, atau motif lain lalu "main adu". Dampaknya di instansi  antarpegawai akan saling curiga dan terjadi benih perpecahan.

Radikalisme mesti terdefinisi secara hukum dahulu baru jelas indikatornya. Tanpa itu, akan menjadi multi tafsir dan hal ini bisa merusak pribadi atau juga instansi.

Pasal 317 ayat (1) KUHP mengatur "pengaduan fitnah". Bagi pelapor atau pengadu yang kemudian ternyata terlapor tak terbukti  maka baginya dikenakan delik pengaduan palsu. Maksimum penjara 4 (empat) tahun.

Ini pendidikan hukum. Ini ajaran kehati hatian. Hukum harus melindungi.

Bagaimana perlindungan hukum dalam kasus "portal pengaduan radikal"? Jelas menjadi persoalan tersendiri.

Jika terus digembor-gemborkan, usul konkret saja untuk Pak Presiden sebagai koordinator 11 Kementerian dan Lembaga Negara, bagaimana jika dilarang saja penggunaan HP (Hand Phone) di seluruh Indonesia, khususnya bagi ASN. Agar tercegah dari kesalahan kekhilafan, atau ketidaksabaran atas gaya pemerintahan yang otoriter.

Radikalisme pada media sosial, apapun definisinya, dijamin terberantas. Semua Menteri dapat tidur nyenyak dan tidak terganggu oleh manusia manusia "radikalis" penghuni Negara Indonesia  

Penjajah Belanda nyatanya bisa menekan rakyat 350 tahun. Jadi, belajarlah dari Belanda yang "hebat" itu.

Bravo hantu radikalisme. You are the Winner!

M Rizal Fadillah
Pemerhati Politik

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Purbaya Bakal Bahas Layer Baru Cukai Rokok Oktober, Pengusaha Ilegal Siap-Siap

Sabtu, 05 September 2026 | 20:23

Kasus Tahura Singlurus Pintu Masuk, Koptasi Minta Selisih LHV Batubara SSS Diusut

Sabtu, 05 September 2026 | 20:20

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

Gen Z Antusias, Ribuan Anak Muda Padati LFF 2026 Sejak Pagi

Sabtu, 05 September 2026 | 19:44

Menhut Perkuat Penyelamatan Satwa Liar di Tengah Karhutla Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 19:28

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding yang Meringankan di Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 05 September 2026 | 19:13

OMC Berhasil Datangkan Hujan, KLH Pastikan Karhutla di Kalbar dan Kalteng Terkendali

Sabtu, 05 September 2026 | 19:00

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ini Sejarah Letusannya

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

BAIK Bangkit dari Suspensi, Siapkan Jurus Pulihkan Kinerja

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

Kemenhut Siapkan Call Center Rescue 24 Jam Tangani Satwa Liar Terdampak Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 | 18:37

Selengkapnya