Pimpinan DPR memandang tidak ada yang salah dari sistem pemilihan kepala daerah yang tidak langsung oleh rakyat, alias hanya melalui anggota DPRD.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak melanggar UUD 45. Sehingga, tidak masalah jika wakil rakyat yang menentukan kembali kepala daerah.
"Dalam UUD NRI Tahun 1945 tidak tertulis secara gamblang pemilihan langsung. Bunyi Pasal 18 Ayat 4 UUD NRI Tahun 1945, gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis," ujar Dasco kepada wartawan, Selasa (19/11).
Diakui Dasco, pilkada langsung memiliki legitimasi yang kuat karena rakyat ikut terlibat langsung dalam memilih pemimpinnya.
Namun, di sisi lain, pemilihan secara langsung mengharuskan pemerintah ekstra keras untuk menjaga stabilitas keamanan karena perbedaan antara pendukung calon kepala daerah.
Selain itu, penyelenggaraan pilkada langsung membutuhkan anggaran atau modal besar masing-masing calon, membuat adanya potensi korupsi kepada mereka yang terpilih nantinya.
"Tidak bisa dipungkiri bahwa tidak sedikit kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Pasalnya, untuk menjadi kepala daerah dengan pemilihan langsung berbiaya tinggi, akomodasi tim sukses, atribut kampanye, biaya kampanye akbar, pembiayaan saksi, dan lain-lain," jelasnya.
Karena alasan tersebut, Dasco menilai pemilihan kepala daerah melalui DPRD terbilang lebih efektif dibandingkan pemilihan langsung.
"Tentu setelah dikaji secara mendalam dan komperhensif oleh Komisi II DPR RI dan Kemendagri," demikian Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.