Berita

Direktur Indonesia Halal Care (IHC), Yosep Yusdiana/Ist

Politik

Berwenang Terbitkan Sertifikasi Halal, Kemenag Harus Transparan

SELASA, 19 NOVEMBER 2019 | 05:47 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Hingga kini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui kewenangan sertifikasi halal produk dan makanan telah ditangani Kementerian Agama (Kemenag) satu bulan belakangan.

"Banyak yang mengira masih di tangan MUI. Padahal sudah diambil alih Kemenag. Kemenag harusnya dalam hal ini BPJPH melakukan sosialisasi sebelum ketentuan berlaku," kata Direktur Indonesia Halal Care (IHC), Yosep Yusdiana melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/11).

Selain melakukan sosialisasi UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, lanjut Yosep, Kemenag juga seharusnya mempublikasikan produsen yang telah mengajukan sertifikasi. Yosep meyakini, ada ribuan produsen yang mengajukan sertifikasi produknya ke BPJPH, Kemenag.


Adapun pembayaran pengajuan sertifikasi produk halal dilakukan kepada 3 pihak, yakni Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), MUI, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Namun besaran biaya yang harus dibayarkan pihak pemohon belum diketahui secara luas.

"Ini adalah hal yang cukup sensitif bagi publik mengingat besarnya biaya sertifikasi cukup disorot sejak sertifikasi halal ini dipegang oleh MUI," ujarnya.

Berdasarkan data BPS, ada sekitar 1,6 juta produsen makanan dan minuman yang ada di Indonesia. Namun, jelasnya, baru baru 40 ribu produk yang mengantongi sertifikat halal melaui MUI.

"Artinya selama 5 tahun ke depan masih ada jutaan produk yang akan dipaksa untuk mengikuti sertifikasi halal dan mendaftarkan produknya kepada BPJPH," sambungnya.

Lebih lanjut diungkapkan, biaya sertifikasi halal melalui LPPOM MUI berkisar antara Rp 1,5-5 juta meliputi penerbitan sertifikat, pelatihan di luar regristrasi, auditor, dan jurnal. Besarnya biaya tergantung pada kategori perusahaan yang mengajukan sertifikasi.

"Taruhlah rata-rata biaya sertifikasi halal 3 juta. Jika sertifikasi ini diwajibkan pada semua produk makanan, maka akan ada minimal dana sebesar Rp 4,8 triliun yang akan dikelola oleh Kemenag melalui kegiatan sertifikasi halal ini," jelas Yosep.

Hal lain yang perlu dilakukan pemerintah adalah publikasi produk yang telah tersertifikasi halal, termasuk produk yang sedang mengajukan sertifikasi demi transparansi Kemenang dalam menerbitkan sertifikat halal.

”Boleh dibilang citra Kemenag hancur karena temuan kasus jual beli jabatan pada periode sebelumnya, jangan sampai bertambah buruk karena pengelolaan BPJPH yang tidak transparan," tutupnya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya