Berita

Ilustrasi eks napi korupsi dilarang nyaleg/Net

Politik

Larangan Mantan Napi Korupsi Dalam PKPU Terlalu Dipaksakan

SENIN, 18 NOVEMBER 2019 | 23:50 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang mantan narapidana kasus korupsi dilarang untuk mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 dinilai terlalu memaksakan.

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengungkapkan, tak ada larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi dalam UU 10/2016 tentang Pilkada.

"Sebenarnya tidak ada dalam UU, tetapi kemudian dimasukkan di PKPU. Kesannya memang terlalu memaksakan," kata Koordinator Nasional Seknas JPPR, Alwan Ola Riantoby kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (18/11).


Alwan mengatakan, seharusnya KPU tak menggunakan PKPU jika ingin mencegah mantan narapidana korupsi maju di Pilkada.

"Tetapi semangatnya untuk mendorong pemerintah segera mengubah UU 10/2016 tentang Pilkada atau membuat Perppu," ujarnya.

Unsur memaksa ini dinilainya karena PKPU memiliki kekuatan hukum yang lemah. Bisa saja larangan tersebut ditolak dan melawannya melalui gugatan ke MK.

Di sisi lain, melalui Perppu dinilai lebih efektif dibanding hanya memasukkan pasal larangan narapidana korupsi ke dalam PKPU.

"Mestinya sih begitu. Kalau hanya sebatas di PKPU ya seperti sandiwara saja. Dari setiap Pemilu ke Pemilu atau Pilkada ke Pilkada ributnya itu-itu saja. Hanya sandiwara seakan-akan semangat KPU itu mulia sekali," tandasnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Purbaya Soal THR Swasta Kena Pajak: Protes ke Bos Jangan ke Pemerintah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:35

Immoderma Clinic Hadirkan Remee Pro, Teknologi Baru Injector Skinbooster

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:28

Keterlibatan di BoP, Indonesia Jangan Terjebak Langgam Donald Trump

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:54

Ketika Risiko Bisnis Dipidanakan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:19

Digelar di Palu, Muswil DPW PPP Sulteng Lancar dan Sesuai Konstitusi

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:35

Komisi I DPR: Pemerintah Harus Konsisten Jalankan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:13

Maskapai Saudia Mulai Buka Penerbangan Tujuan Dubai

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:59

Perempuan Bangsa Soroti Keselamatan Anak dan Lansia Saat Mudik

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:44

Purbaya Sudah Cairkan THR Pensiunan Rp11,4 Triliun, ASN Pusat Baru Rp3 Triliun

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:26

Pendapatan PGAS Naik Jadi 3,98 Miliar Dolar AS di 2025

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:07

Selengkapnya