Berita

Ilustrasi eks napi korupsi dilarang nyaleg/Net

Politik

Larangan Mantan Napi Korupsi Dalam PKPU Terlalu Dipaksakan

SENIN, 18 NOVEMBER 2019 | 23:50 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang mantan narapidana kasus korupsi dilarang untuk mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 dinilai terlalu memaksakan.

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengungkapkan, tak ada larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi dalam UU 10/2016 tentang Pilkada.

"Sebenarnya tidak ada dalam UU, tetapi kemudian dimasukkan di PKPU. Kesannya memang terlalu memaksakan," kata Koordinator Nasional Seknas JPPR, Alwan Ola Riantoby kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (18/11).

Alwan mengatakan, seharusnya KPU tak menggunakan PKPU jika ingin mencegah mantan narapidana korupsi maju di Pilkada.

"Tetapi semangatnya untuk mendorong pemerintah segera mengubah UU 10/2016 tentang Pilkada atau membuat Perppu," ujarnya.

Unsur memaksa ini dinilainya karena PKPU memiliki kekuatan hukum yang lemah. Bisa saja larangan tersebut ditolak dan melawannya melalui gugatan ke MK.

Di sisi lain, melalui Perppu dinilai lebih efektif dibanding hanya memasukkan pasal larangan narapidana korupsi ke dalam PKPU.

"Mestinya sih begitu. Kalau hanya sebatas di PKPU ya seperti sandiwara saja. Dari setiap Pemilu ke Pemilu atau Pilkada ke Pilkada ributnya itu-itu saja. Hanya sandiwara seakan-akan semangat KPU itu mulia sekali," tandasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya