Berita

Ilustrasi eks napi korupsi dilarang nyaleg/Net

Politik

Larangan Mantan Napi Korupsi Dalam PKPU Terlalu Dipaksakan

SENIN, 18 NOVEMBER 2019 | 23:50 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang mantan narapidana kasus korupsi dilarang untuk mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 dinilai terlalu memaksakan.

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengungkapkan, tak ada larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi dalam UU 10/2016 tentang Pilkada.

"Sebenarnya tidak ada dalam UU, tetapi kemudian dimasukkan di PKPU. Kesannya memang terlalu memaksakan," kata Koordinator Nasional Seknas JPPR, Alwan Ola Riantoby kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (18/11).


Alwan mengatakan, seharusnya KPU tak menggunakan PKPU jika ingin mencegah mantan narapidana korupsi maju di Pilkada.

"Tetapi semangatnya untuk mendorong pemerintah segera mengubah UU 10/2016 tentang Pilkada atau membuat Perppu," ujarnya.

Unsur memaksa ini dinilainya karena PKPU memiliki kekuatan hukum yang lemah. Bisa saja larangan tersebut ditolak dan melawannya melalui gugatan ke MK.

Di sisi lain, melalui Perppu dinilai lebih efektif dibanding hanya memasukkan pasal larangan narapidana korupsi ke dalam PKPU.

"Mestinya sih begitu. Kalau hanya sebatas di PKPU ya seperti sandiwara saja. Dari setiap Pemilu ke Pemilu atau Pilkada ke Pilkada ributnya itu-itu saja. Hanya sandiwara seakan-akan semangat KPU itu mulia sekali," tandasnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Efisiensi Perjalanan Dinas: Luar Negeri 70 Persen, Dalam Negeri 50 Persen

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:18

MPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan TNI dari Misi UNIFIL

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:11

Imparsial: Andrie Yunus Buka Sinyal Gelap Pembela HAM

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:05

Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang Tiga Hari

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:53

Kemenkop–KemenPPPA Kolaborasi Perkuat Peran Perempuan Lewat Kopdes

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:45

Lippo Cikarang Tegaskan Tidak Terkait Perkara yang Diusut KPK

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:35

Membaca Skenario Merancang Operasi Gagal

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:28

BSA Logistics Melantai di Bursa Bidik Dana Rp306 Miliar

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18

Jusuf Kalla Bereaksi atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:01

Diaspora RI Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Seoul

Selasa, 31 Maret 2026 | 20:56

Selengkapnya