Berita

Ilustrasi eks napi korupsi dilarang nyaleg/Net

Politik

Larangan Mantan Napi Korupsi Dalam PKPU Terlalu Dipaksakan

SENIN, 18 NOVEMBER 2019 | 23:50 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang mantan narapidana kasus korupsi dilarang untuk mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 dinilai terlalu memaksakan.

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengungkapkan, tak ada larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi dalam UU 10/2016 tentang Pilkada.

"Sebenarnya tidak ada dalam UU, tetapi kemudian dimasukkan di PKPU. Kesannya memang terlalu memaksakan," kata Koordinator Nasional Seknas JPPR, Alwan Ola Riantoby kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (18/11).


Alwan mengatakan, seharusnya KPU tak menggunakan PKPU jika ingin mencegah mantan narapidana korupsi maju di Pilkada.

"Tetapi semangatnya untuk mendorong pemerintah segera mengubah UU 10/2016 tentang Pilkada atau membuat Perppu," ujarnya.

Unsur memaksa ini dinilainya karena PKPU memiliki kekuatan hukum yang lemah. Bisa saja larangan tersebut ditolak dan melawannya melalui gugatan ke MK.

Di sisi lain, melalui Perppu dinilai lebih efektif dibanding hanya memasukkan pasal larangan narapidana korupsi ke dalam PKPU.

"Mestinya sih begitu. Kalau hanya sebatas di PKPU ya seperti sandiwara saja. Dari setiap Pemilu ke Pemilu atau Pilkada ke Pilkada ributnya itu-itu saja. Hanya sandiwara seakan-akan semangat KPU itu mulia sekali," tandasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya