Berita

Jurubicara KPK, Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Dalami Kasus Suap Pengadaan Proyek BHS Di PT INTI, KPK Panggil Dirut PT APP

SENIN, 18 NOVEMBER 2019 | 12:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Angkasa Pura Propertindo (APP), Wisnu Raharjo sebagai saksi untuk tersangka Dharman Mappangara (DMP). Pemanggilan ini terkait kasus suap pengadaan Baggage Handling System (BHS) di PT APP yang dilaksanakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) tahun 2019.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Senin (18/11).

Sebelumnya, KPK telah memanggil empat orang saksi untuk kasus yang sama. Yaitu Vice President of Operation and Bussiness Development PT APP Pandu Mayor Hermawan, Manager of Engineering and Constructicon PT APP Hanno Hutama, serta dua orang dari unsur swasta yakni Seraphine Destina Nurani dan Iqbal Martin yang merupakan Lawyer di AHP Law Office pada Jumat (15/11).


Dalam kasus ini, fakta hukum terungkap ketika saksi Pandu Mayor Hermawan mengaku mendapatkan tekanan dari Executive General Manager Airport Maintenance Division PT AP II Marzuki Battung, Direktur Keuangan PT AP II Andra Y Agussalam, dan Tim Teknis PT INTI Andi Nugroho.

Tak hanya itu, Pandu juga membeberkan pengakuan Marzuki yang mendapatkan perintah dari Andra.

"Saat itu Marzuki Battung juga menyampaikan kepada saya bahwa semua ini atas perintah langsung dari Direktur Keuangan PT AP II yaitu Andra Y Agussalam dan meminta agar kontrak dengan PT Inti harus dibuat paling lambat Mei 2019," kata Jaksa menirukan keterangan Pandu pada saat BAP.

Pandu pun membenarkan isi dari BAP tersebut, tekanan yang dirasakannya kata Pandu terjadi saat ia dipanggil keruangan kerjanya.

"Ya diruangan seingat saya, saya ikut menjelaskan secara teknis kondisi perusahaan PT INTI. Nah waktu itu beliau seingat saya (mengatakan) tidak boleh melihat perusahaan dari orang yang sudah resign seingat saya itu. Sehingga ya harus dilihat kondisi hari ini karena sinergi BUMNnya," beber Pandu.

Diketahui, proyek BHS merupakan bagian dari PT APP, anak usaha PT AP II, dan digarap oleh PT INTI. Di mana, terdakwa Andi Taswin Nur didakwa membantu Dirut PT INTI Darman Mappangara untuk menyuap kepada Direktur Keuangan PT AP II saat itu, Andra Agussalam supaya PT INTI mendapatkan proyek pengadaan BHS.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya