Berita

Pengamat hukum pidana korporasi Ari Yusuf Amir/Net

Hukum

Cara Buktikan Pengaruh Pemegang Saham Dalam Kasus Karhutla

MINGGU, 17 NOVEMBER 2019 | 14:47 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kasus kebakaran hutan dan lahan masih belum menyentuh pada level pemegang saham. Sejauh ini, penindakan hukum hanya mentok pada jajaran direksi.

Begitu kata pengamat hukum pidana korporasi Ari Yusuf Amir sembari mencontohkan kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Riau. Pada Kejaksaan Tinggi Riau pada Selasa (12/11) lalu menyatakan bahwa berkas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyeret PT SSS telah lengkap atau P21.

Dalam kasus itu, ditetapkan sebanyak tiga tersangka dari korporasi, di antaranya direktur utama sebagai pelaku fungsional dan manajer operasional sebagai pelaku pembakaran lahan.


Sejauh ini, Ari mengamati bahwa penyidik masih berpedoman pada pasal 3 ayat 1 UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dalam menindak kasus karhutla.

“Alasan utama karena kesulitan pembuktian keterlibatan pemegang saham,” kata doktor ilmu hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) itu dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/11).

Menurutnya, untuk membuktikan pengaruh pemegang saham dalam kebakaran hutan dan lahan dapat dilakukan melalui sejumlah tahap.

“Tahap pertama, perlu diselidiki apakah direksi merupakan orang yang ditempatkan oleh pemegang saham pengendali?” ujarnya.

Setelah itu, untuk membuktikan keterlibatan pemegang saham dalam kasus karhutla adalah dengan melihat dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Jika dalam dokumen terdapat ketidaksesuaian, maka perlu dilihat penyebab ketidaksesuaian tersebut.

Ari menegaskan bahwa secara teoritis, pemegang saham memang tidak boleh mempengaruhi kebijakan direksi, kecuali melalui organ korporasi yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Namun kenyataannya, pemegang saham kerap bertindak di luar kewenangan untuk mengatur direksi dan komisaris (ultra vires),” urainya.

Menurut Ari, jika pemegang saham melakukan tindakan ultra vires, maka pertanggungjawaban pemegang saham tidak lagi sebatas saham yang disetor. Pemegang saham mulai berubah menjadi pihak yang menyuruh melakukan atau membantu melakukan tindak pidana.

“Sedangkan tindakan tersebut, menurut pasal 3 ayat 2 UU PT, pemegang saham telah kehilangan hak imunitasnya,” tutupnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya