Berita

Ilustrasi Ahok/RMOL

Politik

Sebelum Jadi Petinggi BUMN, Kelayakan Perilaku Ahok Harus Diuji

MINGGU, 17 NOVEMBER 2019 | 08:54 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rencana penunjukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi salah satu bos perusahaan BUMN menuai pro kontra.

Ada yang mendukung, tapi tak sedikit yang menolak. Bagi mereka yang menolak, masa lalu Ahok yang diindikasi tersandung sejumlah kasus hukum jadi penyebabnya.

Selain itu, status Ahok yang merupakan kader PDIP juga menjadi salah satu yang disorot.


Menurut pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Muhtar said secara normatif anggota partai boleh saja menduduki sebagai direksi BUMN sepanjang dirinya sebagai anggota biasa atau tidak sebagai pejabat partai.

"Hal itu karena dalam Pasal 25 UU 19/2003 tentang BUMN yang dilarang adalah rangkap jabatan, sedangkan Ahok di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) hanyalah sebagai anggota biasa," ungkapnya saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL pada Minggu (17/11).

Muhtar menjelaskan ada poin penting dalam pasal 25 soal larangan anggota direksi memangku jabatan rangkap yang patut diketahui.

"Anggota direksi pada BUMN, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan," kata Muhtar.

"Jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah; dan/atau Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sambungnya.

Meskipun demikian, Ahok juga tidak serta merta bisa langsung  menempati posisi direksi secara mudah karena dalam pasal 16 ayat (2) dan (3) UU 19/2003 untuk menduduki posisi direksi harus dilakukan dengan uji kelayakan dan kepatutan terlebih dulu.

"Uji kelayakan dan kepatutan ini dilakukan karena seorang direksi harus mempunyai perilaku yang baik, " pungkasnya. 

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya