Berita

Ilustrasi Ahok/RMOL

Politik

Sebelum Jadi Petinggi BUMN, Kelayakan Perilaku Ahok Harus Diuji

MINGGU, 17 NOVEMBER 2019 | 08:54 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rencana penunjukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi salah satu bos perusahaan BUMN menuai pro kontra.

Ada yang mendukung, tapi tak sedikit yang menolak. Bagi mereka yang menolak, masa lalu Ahok yang diindikasi tersandung sejumlah kasus hukum jadi penyebabnya.

Selain itu, status Ahok yang merupakan kader PDIP juga menjadi salah satu yang disorot.


Menurut pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Muhtar said secara normatif anggota partai boleh saja menduduki sebagai direksi BUMN sepanjang dirinya sebagai anggota biasa atau tidak sebagai pejabat partai.

"Hal itu karena dalam Pasal 25 UU 19/2003 tentang BUMN yang dilarang adalah rangkap jabatan, sedangkan Ahok di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) hanyalah sebagai anggota biasa," ungkapnya saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL pada Minggu (17/11).

Muhtar menjelaskan ada poin penting dalam pasal 25 soal larangan anggota direksi memangku jabatan rangkap yang patut diketahui.

"Anggota direksi pada BUMN, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan," kata Muhtar.

"Jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah; dan/atau Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sambungnya.

Meskipun demikian, Ahok juga tidak serta merta bisa langsung  menempati posisi direksi secara mudah karena dalam pasal 16 ayat (2) dan (3) UU 19/2003 untuk menduduki posisi direksi harus dilakukan dengan uji kelayakan dan kepatutan terlebih dulu.

"Uji kelayakan dan kepatutan ini dilakukan karena seorang direksi harus mempunyai perilaku yang baik, " pungkasnya. 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya